Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari

Dimas Jarot Bayu
7 April 2020, 11:39
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Senin (6/4), Menkes menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Senin (6/4), Menkes menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis diktum kesatu Kemenkes tersebut yang diterima Katadata.co.id, Selasa (7/4).

Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Adapun, PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

Juru bicara pemerintah terkait penanganan virus corona, Achmad Yurianto membenarkan penerbitan Kepmenkes tersebut. Yurianto menilai, Kepmenkes tersebut diterbitkan karena Pemprov DKI telah memenuhi syarat yang telah diajukan terkait penerapan PSBB.

Syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Jakarta Pastikan Tak Tutup Akses Jalan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...