Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tak Patuhi PSBB

Rizky Alika
13 April 2020, 20:35
anies baswedan, jakarta, pandemi corona, virus corona, covid-19, PSBB
ANTARA FOTO/Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan pandemi corona di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Anies ancam mencabut izin perusahaan yang tak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan mengurangi aktivitas pekerjanya. Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi tersebut berupa peneguran hingga pencabutan izin usaha. "Bila pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang, bisa kami cabut izin usahanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Senin (13/4).

Menurutnya, PSBB pada hari pertama, kedua, dan ketiga masih relatif lengang dengan lalu lintas yang sepi. Hal itu bertepatan dengan hari libur nasional.

Sedangkan pada hari ini, Anies menilai, ada mobilisasi masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan PSBB hari sebelumnya. Hal itu terjadi lantaran banyak perusahan yang tidak mengurangi aktivitas di tempat kerja.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, namun masih mempekerjakan karyawan atau buruh di tempat kerja. Ia pun akan sinkronisasi penerapan PSBB dengan kawasan sekitar Jakarta.

(Baca: Warga Dinilai Belum Patuh, Pangdam Jaya akan Evaluasi PSBB di Jakarta)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...