Dampak Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19 terhadap Anggaran

Pingit Aria
14 April 2020, 15:01
Pekerja melapisi peti jenazah khusus untuk korbanCOVID-19 yang sudah selesai dibuat dengan plastik tebal di rumah industri pembuatan peti mati Gate Way Funeral Service Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/4/2020). Industri rumahan tersebut terus
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Pekerja melapisi peti jenazah khusus untuk korbanCOVID-19 yang sudah selesai dibuat dengan plastik tebal di rumah industri pembuatan peti mati Gate Way Funeral Service Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/4/2020). Industri rumahan tersebut terus kebanjiran permintaan peti jenazah dengan standart COVID-19 dari berbagai Rumah Sakit rujukan COVID-19 di Jakarta, Tangerang dan luar Jakarta, dalam satu hari mampu memproduksi sepeuluh peti jenazah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menetapkan penyakit akibat virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut membawa berbagai implikasi, dari soal komando hingga penggunaan anggaran.

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Berikut adalah perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Indonesia: 

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, ketetapan tersebut akan membuat Presiden lebih leluasa mengutak-atik pos anggaran. "Realokasi anggaran bisa dilakukan karena sudah ada landasan hukumnya," kata Bivitri, Selasa (14/4).

Dengan status tersebut, anggaran untuk penanganan virus corona dapat menggunakan APBN, APBD, Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dana Siap Pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah.

(Baca: Jokowi Tetapkan Pandemi Virus Corona Sebagai Bencana Nasional)

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan dana bantuan dari masyarakat, baik orang perseorangan, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, baik dalam maupun luar negeri. "Untuk pendanaan dan dan pengelolaan bantuan mengacu pada PP no 22/2008," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BNPB Agus Wibowo.

Kemudian, seiring dengan penetapan status bencana nasional, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penanggulangan. Seperti diketahui, Kepala BNPB Doni Monardo saat ini juga memimpin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai pasal 50 UU/24/2007, tuturnya, BNPB dan BPBB mempunyai kemudahan akses antara lain pengerahan SDM, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, penyelamatan dan Komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

"Dengan demikian maka sekarang Ketua Gugus Tugas resmi secara hukum mempunyai fungsi komando," ujarnya.

Sebelumnya dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas hanya berperan sebagai pelaksana dan koordinator penanganan Covid-19. Mereka juga hanya menjadi pengawas dalam menangani Covid-19.

(Baca: Positif Corona RI Capai 4.557 Kasus, Nyaris 400 Pasien Meninggal)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...