Hari Ke-4 PSBB Banyak Kendaraan Masuk Jakarta, Polisi Tak Beri Sanksi

Image title
14 April 2020, 14:08
Covid-19, PSBB, DKI Jakarta, kendaraan masuk DKI Jakarta, Kepolisian
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Polisi meminta penumpang mobil berpindah ke kursi bagian belakang saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Memasuki hari keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jumlah kendaraan roda empat yang memasuki DKI Jakarta tercatat masih tinggi. Meski demikian, Kepolisian belum akan menerapkan sanksi hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, konsekuensi hukum bagi para pelanggar akan diambil sebagai pilihan terakhir. Saat ini pihaknya masih bertindak sebatas memberi terguran dan tindakan persuasif.

"Untuk sanksi secara hukum adalah jalan terakhir nanti. Kami tetep berupaya edukasi secara humanis, tapi sekarang tingkat kesadaran mulai tinggi, masyarakat sudah mulai tahu," ujar Yusri kepada Katadata.co.id, Selasa (14/3).

Pada Senin (13/4), Kepolisian mencatatkan kenaikan jumlah kendaraan yang masuk ke Ibu Kota dibandingkan hari pertama PSBB. Temuan tersebut didapatkan setelah melakukan pemantauan di beberapa titik checkpoint di pintu-pintu masuk menuju DKI Jakarta.

Kenaikan jumlah kendaraan yang masuk disebabkan karena, masih ada beberapa perusahaan yang tetap beroperasi di tengah aturan PSBB. Ditambah lagi, hari Senin merupakan jam sibuk para pekerja menuju kantor masing-masing.

(Baca: PSBB Hari Ketiga di Jakarta, Kepolisian Masih Temukan Kerumunan Orang)

Kendati demikian, Yusri mengklaim tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dari hari ke hari telah mengalami peningkatan. Kepolisian pun masih memaklumi jika lalu lintas masuk Jakarta masih tinggi, mengingat masih ada beberapa sektor yang tidak memberlakukan work from home.

"Tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi, permasalahan mereka kan hingga sekarang masih bekerja," kata dia.

Sanksi pun sejatinya sudah diterapkan, yakni teguran tertulis. Pada beberapa kasus, untuk mobil dengan penumpang hingga empat orang, pihak Kepolisian memberikan sanksi berupa perintah untuk tidak memasuki wilayah atau menurunkan satu penumpang.

Adapun, penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Pemerintah menyebut, jumlah kasus positif Covid-19 hingga Senin (13/4) bertambah 316 menjadi 4.557 orang.

“Penyebaran masih terjadi, pembatasan sosial harus dipatuhi dan dipatuhi,” kata juru bicara nasional penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Senin (13/4).

(Baca: Warga Dinilai Belum Patuh, Pangdam Jaya akan Evaluasi PSBB di Jakarta)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...