LinkAja Rilis Layanan Pembayaran Syariah Pertama RI meski Ada Corona
Perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran PT Fintek Karya Nusantara meluncurkan LinkAja syariah meski ada pandemi corona. Layanan ini diklaim sebagai uang elektronik berbasis syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia.
Namun, layanan tersebut belum bisa langsung dinikmati oleh pengguna. Sebab, ada penyesuaian dari pihak ketiga yakni Google, terkait toko aplikasinya Google Play Store akibat mewabahnya virus corona.
“Layanan LinkAja syariah belum bisa diakses sepenuhnya,” kata Head of Sharia Unit LinkAja Ma Isa Lombu saat video conference, Selasa (14/4). Namun, layanan ini terpantau sudah tersedia di Google Play Store pada sore, hari ini.
Perusahaan berpelat merah tersebut menargetkan bisa menggaet 1 juta pengguna layanan syariah LinkAja. Karena itu, perusahaan menggencarkan kerja sama.
Untuk infaq digital, perusahaan bekerja sama dengan 1.000 masjid. Lalu bermitra dengan 11 lembaga untuk wakaf dan 23 untuk menyediakan zakat. LinkAja juga bekerja sama dengan 67 institusi untuk menyediakan layanan donasi.
(Baca: LinkAja Target 1 Juta Pengguna Pakai LinkAja Syariah Tahun Depan)
Saat ini, ada beberapa layanan yang tersedia di LinkAja. Di antaranya kurban, infaq digital, isi ulang (top-up) yang didukung perbankan syariah, dan zakat.
Nantinya, layanan tersebut bisa digunakan untuk membayar biaya pendidikan di pesantren ataupun sekolah berbasis syariah. “Selain penggunaan yang sudah ada di LinkAja (konvensional), ada yang khusus,” kata Head of Group Syariah Channel LinkAja Widjayanto Djaenudin.
Saat ini, LinkAja secara keseluruhan telah menggaet 40 juta lebih pengguna. Selain itu, ada 500 ribu lebih mitra penjual (merchant) yang menggunakan layanan pembayaran besutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
Selain itu, satu juta warung menerima pembayaran menggunakan LinkAja. (Baca: LinkAja Berambisi jadi Unicorn hingga Rencana Garap Pasar Syariah)
Ada beberapa hal yang membedakan LinkAja syariah dengan yang konvensional. Pertama, transaksi tanpa riba, bebas dari judi atau spekulasi, praktik gharar atau ketidakjelasan akad, maupun tadlis atau tidak transparan. Kedua, uang pengguna akan ditempatkan di bank syariah.
Terakhir, layanan tersebut bisa digunakan di seluruh merchant LinkAja. “Kami harap, pengguna LinkAja syariah hanya bisa bertransaksi di merchant yang halal. Tetapi pengguna seharusnya punya kesadaran itu,” kata Widjayanto.
Dewan Pengawas Syariah Anwar Abbas mengatakan, kehadiran LinkAja syariah membantu masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai syariat di tengah pandemi corona. Hal serupa disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. “Ini sangat tepat, di saat orang bekerja dari rumah dan segalanya dibatasi,” ujar dia.
(Baca: Incar Investor Swasta, LinkAja Galang Pendanaan Seri B Tahun Depan)