PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai

Fahmi Ahmad Burhan
15 April 2020, 12:59
PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Pengguna layanan Gojek dan Grab mendapat layanan antar penumpang ojek online GoRide dan GrabBike tidak tersedia di Bogor, Depok, dan Bekasi tak bisa digunakan. Ketiga daerah ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (15/4).

Gojek menyampaikan, layanan GoRide dan Gocar L untuk kapasitas lebih banyak tidak tersedia di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai hari ini. Hal ini disampaikan perusahaan melalui akun Twitter resminya.

“Terkait PSBB di Jabodetabek pada 10-23 April 2020, untuk saat ini layanan GoRide dan GoCar (L) tidak dapat digunakan. Namun, kamu masih bisa menggunakan layanan GoCar dan GoBluebird,” kata tim administrasi Gojek melalui akun @gojekindonesia, menjawab pertanyaan warganet, Rabu (15/4).

Pengguna Grab di Bekasi juga mengeluhkan hal serupa. “Untuk sementara waktu, layanan GrabBike belum dapat beroperasi terkait PSBB. Namun layanan kami ainnya tetap dapat digunakan seperti biasa,” kata tim administrasi Grab melalui akun @GrabID.

(Baca: Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB)

Warga Depok, Tria Sutrisna (23 tahun) juga tidak bisa menggunakan layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) dari kedua perusahaan tersebut. “Ada pemberitahuan GoRide shutdown. Saat order GoRide-nya tidak aktif, tapi fiturnya ada,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Pengguna yang tinggal di Bogor, Hari Darmawan (28 tahun) mengalami hal serupa. “Saat pesan GoRide dialihkan ke GoCar. Fitur GrabBike juga hilang di aplikasi,” kata dia.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono membenarkan bahwa layanan ojek online tidak tersedia di Bogor, Depok, dan Bekasi mulai hari ini. “Hanya barang dan makanan,” kata dia.

(Baca: Anggap Regulasi Membingungkan, Asosiasi Ojol Desak Jokowi Turun Tangan)

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang.

Lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis eraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam aturan ini, ojek online berpeluang bisa mengangkut penumpang.

Rinciannya, pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

(Baca: Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang)

Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan.

Supaya masyarakat tidak bingung, Kemenhub mengatakan bahwa implementasi boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang merujuk pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melarang.

Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Wahidin Halim belum mengumumkan boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang. Walaupun kedua provinsi ini sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB.

Bogor, Depok, dan Bekasi sebagai bagian dari Jawa Barat menerapkan PSBB mulai hari ini. Sedangkan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dilakukan akhir pekan ini (18/4).

Garda berharap, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang saat PSBB. Karena pendapatan mereka anjlok akibat pandemi corona. “Bisa turun 80-90%,” kata Igun kepada Katadata.co.id.

(Baca: Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Tak Ikuti Aturan Permenhub)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...