Kemenhub Tolak Usulan Anies-RK Setop KRL saat PSBB Jabodetabek
Kementerian Perhubungan menolak permintaan kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL). Mereka menjelaskan bahwa pengendalian jumlah penumpang adalah prinsip utama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan dalam penetapan PSBB Jabodetabek, pembatasan yang dilakukan pemerintah adalah pengendalian jumlah penumpang dan bukan menutup layanan.
“Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional, dan menempatkan petugas untuk mengawasi physical distancing," kata Zulfikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
(Baca: Penghentian Operasional KRL Jabodetabek Dinilai Langgar Aturan PSBB)
Bahkan ia telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA sebagai pedoman pembatasan penumpang kereta. Aturan ini membatasi jumlah penumpang 35% pada kereta perkotaan, 50% bagi kereta lokal dan bandara, serta 65% bagi kereta antar kota.
“Prinsip utamanya adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan,” kata Zulfikri.
Calon penumpang juga harus mematuhi prosedur standar perjalanan kereta saat ini seperti mengenakan masker, pemindaian suhu tubuh sebelum masuk peron, dan menjaga jarak fisik. Zulfikri mengatakan evaluasi juga akan terus dilakukan pemerintah dari waktu ke waktu.
Meski demikian, Zulfikri meminta pemangku kepentingan memberi dukungan dengan menertibkan kegiatan di luar rumah. “Bekerja dari rumah dan diam di rumah,” kata pria yang sempat menjadi pasien Covid-19 ini.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pemberhentian operasional KRL Kemenhub dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Mereka (Kemenhub) sedang membahasnya dan menurut jawaban yang diterima, jika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan maka penghentian operasi akan dilakukan," kata Anies.
Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dirinya bersama 5 kepala daerah di Jabar yang berbatasan dengan Jakarta telah meminta penghentian operasi KRL ke PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Usulan lainnya adalah mengurangi perjalanan kereta.
(Baca: Lockdown DKI Jakarta Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Perpanjangan PSBB)