Kemenhub Tolak Usulan Anies-RK Setop KRL saat PSBB Jabodetabek
Kementerian Perhubungan menolak permintaan kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL). Mereka menjelaskan bahwa pengendalian jumlah penumpang adalah prinsip utama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan dalam penetapan PSBB Jabodetabek, pembatasan yang dilakukan pemerintah adalah pengendalian jumlah penumpang dan bukan menutup layanan.
“Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional, dan menempatkan petugas untuk mengawasi physical distancing," kata Zulfikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
(Baca: Penghentian Operasional KRL Jabodetabek Dinilai Langgar Aturan PSBB)
Bahkan ia telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA sebagai pedoman pembatasan penumpang kereta. Aturan ini membatasi jumlah penumpang 35% pada kereta perkotaan, 50% bagi kereta lokal dan bandara, serta 65% bagi kereta antar kota.
“Prinsip utamanya adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan,” kata Zulfikri.