Mitigasi Kredit Macet, 111 Fintech Pakai Platform Anti-peminjam Nakal
Hampir semua sektor bisnis terdampak pandemi corona. Untuk memitigasi kredit macet, 111 startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) menggunakan platform anti-peminjam nakal atau Fintech Data Center (FDC).
FDC atau pusat data fintech lending diluncurkan sejak akhir tahun lalu. Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, FDC membantu perusahaan untuk melihat rekam jejak dan menilai reputasi calon peminjam (borrower).
Data-data tersebut akan bermanfaat bagi pemberi pinjaman (lender), perusahaan, dan industri. Sebab, dapat meningkatkan pengelolaan kualitas portofolio khususnya, dalam menurunkan pinjaman bermasalah.
“FDC diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri, apalagi di masa pandemi Covid-19,” kata Kuseryansyah dalam siaran persnya, Senin (27/4). Sebab, pusat data ini dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech lending dalam waktu bersamaan.
(Baca: OJK Tak Ikut Campur, Fintech Lending Tetap Beri Keringanan Kredit)
FDC dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan semakin banyak anggota yang bergabung, Kuseryansyah optimistis data FDC semakin lengkap.
Ketua Bidang Technical Support AFPI, Ronald Andi Kasim menambahkan, FDC dapat membantu penyelenggara fintech lending memberikan berbagai indikator statistik pada level agregat, utamanya saat pandemi virus corona. Ia mencatat, total pengecekan data FDC lebih dari 15 juta kali sejak awal tahun ini.
Rata-rata ada sekitar 140 ribu pengecekan data setiap harinya. Yang menarik, jumlah pengecekan data FDC turun 20% dibanding sebelum ada pandemi corona.