Pemerintah Bakal Tuntaskan RUU Ciptaker Tanpa Klaster Ketenagakerjaan

Rizky Alika
27 April 2020, 09:59
omnibus law, ruu cipta kerja, ketenagakerjaan, pemerintah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, focus group discussion (FGD) fraksi Partai Golkar mengenai RUU Cipta Kerja atau omnibus law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan pembahasan beleid tersebut meski tanpa klaster ketenagakerjaan.

Pemerintah bakal segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Namun, pembahasan RUU Ciptaker itu tidak memasukkan klaster ketenagakerjaan.

Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Sehingga ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi dalam klaster tersebut.

Dengan begitu, pemerintah berharap RUU Ciptaker dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja. "Terutama paska pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (27/4).

Selain itu, pemerintah dapat melaksanakan lebih banyak dialog dengan berbagai pihak terkait. Berdasarkan dialog terakhir antara pemerintah dengan serikat pekerja dan serikat buruh, ada perbedaan pandangan pada klaster ketenagakerjaan. Klaster tersebut, lanjut Susi, dianggap berpihak kepada investor.

(Baca: Pemerintah Diminta Tunda Bahas RUU Cipta Kerja, Ini Respons Istana)

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan RUU Ciptaker kepada DPR. Dalam rancangan aturan tersebut terdapat 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...