Harga Minyak Anjlok, Kontraktor Migas Minta Insentif Fiskal

Image title
28 April 2020, 16:05
skk migas, migas, insentif fiskal
dok. SKK Migas
Ilustrasi, pekerja hulu migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyebut kontraktor meminta paket stimulus berupa insentif fiskal selama pandemi corona.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyatakan pandemi corona telah memukul industri hulu migas. Kontraktor migas pun meminta pemerintah memberikan paket insentif fiskal.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan ada beberapa usulan yang diminta oleh perusahaan migas. Salah satunya penundaan pembayaran Abandonment Site Restoration (ASR) atau biaya pasca tambang.

"Diharapkan akan ada perbaikan cashflow kontraktor," ujar Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII secara virtual, Selasa (28/4).

Selanjutnya, perusahaan migas meminta tax holiday untuk pajak penghasilan dengan estimasi dampak corporate and dividen tax rate sebesar 40% hingga 48% untuk kontrak cost recovery dan 25% untuk kontrak. Indonesian Petroleum Association (IPA) juga telah membahas pembebasan branch profit tax atau BPT selama laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.

Kemudian, penundaan atau penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) NO 81. Insentif itu ditujukan bagi blok migas yang menghasilkan produk gas berupa LNG dengan target perbaikan cashflow kontraktor.

"Itu membutuhkan approval dari Kementerian Keuangan," kata Dwi.

(Baca: PGN Minta Insentif ke BUMN dan ESDM Karena Harga Gas Industri Turun)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...