Pemerintah Bakal Lelang 5 Seri Sukuk Negara dengan Target Rp 8 Triliun
Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 5 Mei 2020. Target indikatif yang ditetapkan dalam lelang kali ini yakni Rp 8 triliun.
"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah dan Project Based Sukuk untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (28/4).
Lelang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama sementara penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan pada 8 Mei 2020.
Kali ini, pemerintah akan melelang 5 seri sukuk negara. SPN-S 06112020 memiliki kupon diskonto dan jatuh tempo pada 6 November 2020. PBS-002 memiliki kupon 5,45% yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022.
(Baca: Pertama Kali, BI Beli Surat Utang Negara di Pasar Perdana Rp 1,7 T)
Tingkat kupon PBS-026 tercatat 6,625% dan akan jatuh tempo pada 15 oktober 2024. Sementara PBS-007 memiliki kupon yang paling tinggi yakni 9% dan jatuh tempo pada 15 September 2040. PBS-005 mempunyai kupon 6,75% yang jatuh tempo pada 15 April 2043.
Underlying asset pada kelima seri ini merupakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 serta Barang Milik Negara (BMN). Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan BMN yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan SBSN.
Sedangkan underlying asset seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020 dan sebagian berupa BMN.
(Baca: BI Catat Aliran Dana Asing Masuk Rp 4,4 T ke Surat Utang dalam Sepekan)
Alokasi pembelian non-kompetitif pada seri SPN-S 06112020, PBS-002, dan PBS-026 ditetapkan sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan untuk PBS-007 dan PBS-005 sebesar 30%.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Dealer utama dalam lelang ini yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Permata, Bank Panin, Bank HSBC Indonesia, Bank OCBC NISP, Standard Chartered Bank, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank Indonesia, Citibank.
(Baca: Jual SUN Secara Terbatas Private Placement, Pemerintah Bidik Rp 62 T)
Kemudian Bank Negara Indonesia Syariah, Bank Central Asia, Deutsche Bank, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, dan PT. Bahana Sekuritas.
Dalam lelang kali ini, dealer utama SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan PMK nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Adapun cara lelang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
(Baca: Pekan Depan, BI Bisa Borong SUN di Pasar Perdana hingga 25%)