Pakar Hukum UI Usul RI jadi Pengendali Usaha Tambang Pasca Divestasi
Revisi Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 saat ini dalam pembahasan di DPR. Salah satu masukan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana terkait wewenang Indonesia dalam mengendalikan tambang usai divestasi.
Hikmahanto mencontohkan pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mayoritas sahamnya atau 51,2 persen telah dikuasai pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium. Meski memiliki saham mayoritas, Indonesia dalam praktiknya belum mampu memegang penuh kendali atas perusahaan tersebut.
"Kita sudah mayoritas, tetapi yang controlling masih Freeport McMoran. Idenya bagaimana kita mayoritas kita juga controling," ujar dia dalam video conference, Rabu (29/4).
(Baca: Kementerian ESDM Ungkap 13 Isu Pokok dalam Pembahasan RUU Minerba)
Indonesia diharapkan juga mempunyai wewenang penuh dalam pengambilalihan perusahaan saat memindahkan mayoritas saham usai proses divestasi tambang. Selama ini pemerintah masih lemah mengenai hal tersebut. "Saya tidak rela Indonesia cuma ikut nempel, tapi tidak punya ide perusahaan yang dia masuki bisa lebih besar," ujarnya.