Pakar Hukum UI Usul RI jadi Pengendali Usaha Tambang Pasca Divestasi

Image title
30 April 2020, 08:14
tambang freeport,divestasi tambang, ruu minerba, freeport
www.npr.org
Ilustrasi. Pemerintah saat ini memiliki 51,2% saham Freeport melalui PT Inalum.

Revisi Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 saat ini dalam pembahasan di DPR. Salah satu masukan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana terkait wewenang Indonesia dalam mengendalikan tambang usai divestasi.

Hikmahanto mencontohkan pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI)  yang mayoritas sahamnya atau 51,2 persen telah dikuasai pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium. Meski memiliki saham mayoritas, Indonesia dalam praktiknya belum mampu memegang penuh kendali atas perusahaan tersebut.

"Kita sudah mayoritas, tetapi yang controlling masih Freeport McMoran. Idenya bagaimana kita mayoritas kita juga controling," ujar dia dalam video conference, Rabu (29/4).

(Baca: Kementerian ESDM Ungkap 13 Isu Pokok dalam Pembahasan RUU Minerba)

Indonesia diharapkan juga mempunyai wewenang penuh dalam pengambilalihan perusahaan saat memindahkan mayoritas saham usai proses divestasi tambang. Selama ini pemerintah masih lemah mengenai hal tersebut. "Saya tidak rela Indonesia cuma ikut nempel, tapi tidak punya ide perusahaan yang dia masuki bisa lebih besar," ujarnya.

Sebelumnya, melalui rapat kerja dengan Komisi VII DPR, DPD mengemukakan usulan terkait revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. Salah satu fokus perhatian DPD yakni ketentuan jangka waktu divestasi.

(Baca: DPD Minta Kewenangan Pemda Diperkuat dalam RUU Minerba)

DPD menilai Pasal 112 Ayat (1) perlu diubah dengan mencantumkan jangka waktu pelaksanaan divestasi. "DPD mendorong kewajiban ini diatur secara tegas agar divestasi dilaksanakan secara konsisten," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, dalam video conference, Senin (27/4).

Menurutnya, cakupan kewajiban divestasi yang tercantum dalam RUU Minerba masih sangat terbatas. Pasalnya, jangka waktu kewajiban divestasi hanya ditujukan untuk badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51 %, terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap.

Adapun kewajiban divestasi saham tersebut dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan. Sementara, badan usaha asing pemegang IUP atau IUP Khusus (IUPK) lainnya belum diatur dalam RUU Minerba.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...