Suntik Mayapada dengan Tukar Guling Aset Tahir, Bagaimana Soal Pajak?
PT Bank Mayapada Tbk mendapatkan suntikan modal dari perusahaan Dato Sri Tahir. Caranya cukup unik, yaitu tukar guling sejumlah aset milik salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut. Bagaimana kewajiban pajak di balik transaksi tersebut?
"Kalau perusahaan lawan transaksinya sama-sama di Indonesia, tidak ada masalah pajak," kata pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar kepada Katadata.co.id, Jumat (1/5).
Menurutnya, permasalahan muncul bila penjual, sebagai lawan transaksi Mayapada berada di yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah, seperti Singapura. Jika demikian, penjualan dapat dilaporkan pada Transfer Pricing document.
Sebelumnya, Bank Mayapada telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (28/4). Dalam surat tersebut, aksi tukar guling bermula dari Bank Mayapada membeli tiga gedung senilai Rp 3,5 triliun. Gedung yang dimaksud ialah Menara Topas Jakarta, Gedung Perkantoran Mayapada Complex Surabaya, dan Gedung Plaza Bali.
(Baca: Pilih Lapor SPT Sekarang Atau Didenda? Ini Panduan Pengisian Online)
Menara Topas dan Mayapada Complex dimiliki oleh PT Mayapada Prakarsa Propertindo, perusahaan milik Tahir. Sementara itu, Gedung Plaza Bali dimiliki oleh Tahir dan anaknya, Jonathan Tahir.
Dato Sri Tahir melakukan aksi penambahan modal senilai Rp 3,5 triliun kepada PT Bank Mayapada Tbk (MAYA). Menariknya aksi ini dilakukan dengan tukar guling aset sejumlah perusahaan Tahir.
Meski begitu, dana pembelian yang diterima oleh penjual disetorkan kembali kepada Perseroan sebagai dana setoran modal persoran. "Dengan demikian, transkasi tidak menggangggu kondisi keuanga perseroan dan memperrkuat permodalan perseroan," tulis Direktur Utama Mayapada Hariyono Tjaharojadi.
(Baca: Tarif PPh Badan Dipangkas, DJP Sesuaikan Angsuran Pajak 2020)