Tarif PPh Badan Dipangkas, DJP Sesuaikan Angsuran Pajak Tahun 2020
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk masa pajak 2020 telah mengalami penurunan.
Artinya, wajib pajak (WP) Badan yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh masa pajak April 2020, telah diberlakukan tarif penyesuaian.
Dalam siaran pers, Minggu (26/4), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP telah mengambil kebijakan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020, diberlakukan pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Keputusan ini merupakan respons DJP terhadap keputusan penurunan tarif PPh Badan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dengan demikian, tarif PPh untuk WP Badan umum pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020 ditetapkan sebesar 22%. Sebelumnya, tarif PPh Badan adalah sebesar 25%.
Sementara, untuk WP Badan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan WP Badan yang memenuhi syarat pengurangan pajak, tarif PPh Badan untuk masa pajak April 2020 ditetapkan sebesar 19% dari sebelumnya 20%. Untuk batas waktu setornya ditetapkan hingga 15 Mei 2020.
JP pun meminta agar WP Badan segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan.
(Baca: Insentif Dampak Corona, Pajak Perusahaan Diturunkan Jadi 22% Tahun ini)