Sri Mulyani Selektif Bayarkan THR Hanya untuk 13 Kriteria PNS

Image title
Oleh Ekarina
3 Mei 2020, 06:18
Sri Mulyani Siap Berikan THR untuk 13 Kriteria PNS.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah akan memberikan THR untuk 13 kriteria PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan sejumlah ketentuan tertentu. Hal ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 30 April 2020.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan THR seperti yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan pimpinan atau pegawai non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) mulai 2019 bersifat jangka panjang.

(Baca: Tak Bayar THR Pejabat Negara, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 5,5 Triliun)

Namun, sehubungan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19, pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja negara, termasuk THR yang mana anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Perubahan kebijakan  THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya," kata Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima katadata.co.id, Minggu (3/5).

Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu diberikan hanya kepada 13 jenis jabatan PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:

1. PNS,
2. Prajurit TNI,
3. Anggota Polri,
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk,
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu,
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang,
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU,
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU,
13. Calon PNS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...