Jokowi Terbitkan Perpres, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Dimas Jarot Bayu
8 Mei 2020, 19:15
jokowi, jabodetabek, jabodetabek, presiden jokowi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Ilustrasi. Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020, Jakarta kembali ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek - Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti.

DKI Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara seiring Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Aturan ini diteken Jokowi sejak 13 April 2020. 

Dalam pasal 9 Pepres tersebut, Jakarta kembali ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek - Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti. Selain itu, beleid tersebut juga mendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitar Jakarta sesuai peran dan fungsinya masing-masing.

"Meningkatkan keterkaitan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara kota inti dan kota sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi," bunyi Pasal 9 huruf C dalam Perpres tersebut.

Perpres tersebut juga mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan. Adapun pengendalian perkembangan kawasan perkotaan inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya yakni dengan cara mengembangkan konsep kota kompak di kawasan perkotaan inti.

(Baca: Chatib Basri Ungkap Potensi Bisnis di Era 'New Normal' Pandemi Corona)

Tak hanya itu, ada pula cara lain seperti meningkatkan pembangunan perumahan vertikal di kawasan perkotaan inti dan menyebarkan beberapa fungsi dan peran lain ke kawasan perkotaan di sekitarnya sesuai potensi yang dimiliki.

Pada Pasal 21, Perpres tersebut mengatur tentang pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya. Bentuk kegiatannya yakni pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional serta pusat pelayanan pendidikan tinggi.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...