DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Minerba ke Sidang Paripurna
Pemerintah dan DPR sepakat membahas Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam sidang paripurna. Dengan begitu, beleid tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait Revisi UU Minerba. Dari hasil pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat membahas lebih lanjut rancangan aturan tersebut ke tingkat dua.
Meskipun, Fraksi Demokrat sempat menyatakan tidak setuju dan Fraksi PKS baru menyampaikan pandangannnya pada Selasa (12/5). "Seluruh fraksi menyetujui untuk pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna," ujar Eddy dalam Rapat Kerja pada Senin (11/5).
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sempat tak sepakat mengenai ketentuan divestasi serta pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Menurut Ketua Panja Revisi UU Minerba Bambang Wuryanto, pemerintah sempat meminta ketentuan divestasi sebesar 51% tidak dicantumkan dalam rancangan aturan tersebut.
Namun, seluruh fraksi di DPR menolak usulan pemerintah. "Sekarang pemerintah melunak, meminta izin agar divestasi dilaksanakan secara berjenjang," kata Bambang.
(Baca: Fraksi Demokrat Tolak Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan ke Paripurna)
Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif beralasan, divestasi berjenjang perlu dilakukan karena kondisi industri pertambangan cukup berat, terutama setelah pandemi corona. Arifin mencontohkan tidak ada lagi lembaga keuangan dunia yang mau mendanai pembangkit listrik berbasis batubaru.
Oleh karena itu, pemerintah berharap mekanisme divestasi saham badan usaha sebesar 51% bisa dibuat berjenjang. "Ini terkait dengan menarik investasi di dalam negeri," ujar Arifin.
Selain itu, pemerintah dan DPR sebelumnya sempat berdebat mengenai hilirisasi. Pemerintah ingin Pasal 102 RUU Minerba ayat 1 berbunyi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam, pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam, dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan. Pemerintah juga mengusulkan agar Pasal 102 ayat 2 menyatakan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
Sedangkan usulan DPR yang disepakati dalam Panja berisi empat ayat. Ada dua ayat tambahan, yaitu ayat 3 yang berbunyi peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: a) peningkatan nilai keekonomian; dan/atau b) kebutuhan pasar dalam negeri.
Kemudian, usulan ayat 4 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
(Baca: Pemerintah Ingin Aturan Divestasi 51% Lebih Luwes dalam RUU Minerba)