Pelaku UMKM Mengaku Belum Merasakan Manfaat Insentif dari Pemerintah

Rizky Alika
14 Mei 2020, 14:30
insentif umkm, pandemi corona, pelaku umkm
ANTARA FOTO/Fauzan
UMKM produsen oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Pengusaha UMKM mengaku tidak seluruh UMKM merasakan insentif yang diberikan pemerintah untuk meredam dampak Covid 19.

Pemerintah telah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang terkna dampak pandemi corona (Covid-19). Namun, pelaku UMKM mengaku insentif tersebut belum memberikan dampak apapun terhadap usaha mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Ressy Chandra, seorang pelaku UMKM yang memproduksi boncengan motor untuk anak. "Insentif itu belum berdampak ke semua UMKM yang ada," ujarnya dalam Konferensi Pers Gerakan #BanggaBuatanIndonesia secara virtual, Kamis (14/5).

Advertisement

Menurutnya, insentif hanya dirasakan oleh UMKM yang dekat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Koperasi. Sementara, pelaku usaha UMKM yang jauh dari dinas tersebut belum menerima informasi terkait insentif tersebut.

Pasalnya, menurut Ressy, sejumlah UMKM masih kesulitan memproses persyaratan untuk mendapatkan insentif. "Untuk mendapatkan insentif, pengusaha perlu memiliki KTP dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kendalanya, belum semua punya izin," ujar dia.

(Baca: Pemerintah Subsidi Bunga hingga Rp 34,15 T untuk 60,7 Juta UMKM)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya.

"Buat izin sekarang gampang. Pembuatan izin usaha tersebut bisa ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM," ujar Airlangga.

Selain izin, pengusaha juga diharuskan memiliki rekening bank. Oleh karena itu dia pun mengajak pelaku UMKM untuk membuat rekening melalui perbankan terdekat di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi bunga kredit untuk 60 juta pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi corona. Ada tiga skema pemberian subsidi bunga kredit bagi UMKM yang terimbas pandemi virus corona.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement