Pelaku UMKM Mengaku Belum Merasakan Manfaat Insentif dari Pemerintah
Pemerintah telah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang terkna dampak pandemi corona (Covid-19). Namun, pelaku UMKM mengaku insentif tersebut belum memberikan dampak apapun terhadap usaha mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Ressy Chandra, seorang pelaku UMKM yang memproduksi boncengan motor untuk anak. "Insentif itu belum berdampak ke semua UMKM yang ada," ujarnya dalam Konferensi Pers Gerakan #BanggaBuatanIndonesia secara virtual, Kamis (14/5).
Menurutnya, insentif hanya dirasakan oleh UMKM yang dekat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Koperasi. Sementara, pelaku usaha UMKM yang jauh dari dinas tersebut belum menerima informasi terkait insentif tersebut.
Pasalnya, menurut Ressy, sejumlah UMKM masih kesulitan memproses persyaratan untuk mendapatkan insentif. "Untuk mendapatkan insentif, pengusaha perlu memiliki KTP dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kendalanya, belum semua punya izin," ujar dia.
(Baca: Pemerintah Subsidi Bunga hingga Rp 34,15 T untuk 60,7 Juta UMKM)
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya.
"Buat izin sekarang gampang. Pembuatan izin usaha tersebut bisa ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM," ujar Airlangga.
Selain izin, pengusaha juga diharuskan memiliki rekening bank. Oleh karena itu dia pun mengajak pelaku UMKM untuk membuat rekening melalui perbankan terdekat di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi bunga kredit untuk 60 juta pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi corona. Ada tiga skema pemberian subsidi bunga kredit bagi UMKM yang terimbas pandemi virus corona.
(Baca: Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Corona Bakal Telan Anggaran Rp 318 T )
Pertama, debitur dengan nilai kredit Rp 10 juta hingga Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga selama enam bulan. Pada tiga bulan pertama, subsidi bunga kredit yang diberikan 6%. "Tiga bulan kedua sebesar 3%. Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga pinjaman senilai Rp 10 juta sampai Rp 500 juta," kata Airlangga.
Kedua, bagi pelaku UMKM yang kreditnya Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Melalui skema ini, mereka akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, bank bisa memberikan fasilitas restrukturasi kepada para pelaku UMKM yang kreditnya Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Keringanan kreditnya dengan menunda pembayaran pinjaman pokok selama enam bulan. “Kemudian para debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah," kata Sri Mulyani.
(Baca: OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bank Dampak Corona Capai Rp 337 T)
Skema ketiga diberikan untuk UMKM yang kreditnya di bawah Rp 10 juta. Para pelaku UMKM yang dimaksud merupakan penerima pinjaman dari Mekaar, Ultra Mikro (UMi), dan Pegadaian.
Ada 6,08 juta debitur yang mendapatkan pinjaman dari Mekaar, satu juta dari UMi, dan 10,6 juta dari Pegadaian. "Untuk UMi, Mekaar dan Pegadaian mendapatkan pembayaran bunga dari pemerintah selama enam bulan sebesar 6%," kata Sri Mulyani.