Enam Aplikasi untuk Bayar Zakat Secara Online
Selama pandemi corona, masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah. Warga pun bisa membayar zakat tanpa ke luar rumah melalui enam aplikasi yakni Gojek, DANA, Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan LinkAja.
Membayar zakat melalui platform digital diharapkan bisa meminimalkan penyebaran virus corona. Pertama, layanan membayar zakat online melalui fitur GoGive di aplikasi Gojek.
Decacorn Tanah Air itu menggelar program eSedekah. Perusahaan pun bekerja sama dengan Baznas, Lazis Muhammadiyah, NU CARE-LazisNU, Rumah Zakat, Wahana Visi Indonesia, dan Indorelawan.
Selain itu, lembaga lain yang diajak kerja sama yakni Kitabisa.com, Dompet Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, serta Griya Yatim dan Dhuafa. (Baca: Pembayaran Zakat di GoPay Melonjak Dua Kali Lipat Sejak Pandemi)
"Banyak yang menggunakan GoPay untuk zakat, infak, sedekah. Untuk zakat meningkat dua kali lipat pada Maret dan April dibandingkan Januari-Februari," ujar Budi Vice Chairman, Payment Systems & GoPay Chief Risk and Compliance Officer Budi Gandasoebrata saat konferensi pers secara virtual, Jumat (15/5).
Untuk membayar zakat, Anda dapat mengakses fitur GoGive lalu pilih 'Zakat'. Kemudian pilih lembaga penyalur zakat, lalu klik 'Zakat Sekarang'.
Setelah itu, Anda hanya perlu mengisi jumlah donasi zakat beserta nama lengkap dan nomor Whatsapp atau email pengguna. (Baca: Imbas Corona, Jokowi-Ma'ruf & Para Menteri Bayar Zakat secara Online)
Kedua, aplikasi DANA. Dompet digital ini bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk membayar zakat baik fitrah maupun mal.
Untuk membayar zakat, Anda hanya perlu mengeklik fitur Dompet Dhuafa di laman utama DANA. Lalu, pilih jenis zakat dan masukkan nama lengkap serta nominal yang akan dibayarkan. Kemudian klik 'Bayar Zakat' untuk membayar.
Ketiga, Tokopedia yang menyediakan layanan membayar zakat fitrah dan mal. Platform juga menampilkan batas waktu pembayaran zakat dan tools pengingat. Selain itu, tersedia fitur untuk menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan.
Tokopedia bekerja sama dengan Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat dan NU Care-Lazisnu untuk menyalurkan zakat fitrah. Sedangkan untuk zakat mal, perusaaan juga menggandeng Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Lazismu dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
(Baca: Potensi Ratusan Triliun, Pengumpulan Zakat Digital Makin Gencar)
Keempat, Bukalapak yang menyediakan layanan bayar zakat melalui fitur BukaZakat. Perusahaan bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu dan Pusat Zakat Umat untuk menyediakan layanan ini.
Anda hanya perlu memilih jenis zakat, lalu ketik nominalnya. Setelah itu, pilih lembaga untuk menyalurkan zakat. Kemudian masukkan nama lengkap, lalu klik 'Bayar Zakat'.
Kelima, membayar zakat melalui fitur Shopee Barokah di aplikasi Shopee. Anda hanya perlu memasukkan jumlah orang yang hendak dibayarkan zakatnya, mengisi nomor telepon, alamat email, dan nama pemberi zakat. Lalu klik 'Bayar Sekarang'.
(Baca: LinkAja Rilis Layanan Pembayaran Syariah Pertama RI meski Ada Corona)
Terakhir, LinkAja Syariah yang menginisiasi Program Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan. Perusahaan pun bekerja sama dengan Baznas, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lembaga Zakat BUMN, dan lain-lain.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju juga menunaikan pembayaran zakat secara online kepada Baznas.
"Alhamdulillah pada hari ini saya bersama dengan Bapak Wakil Presiden dan para menteri bisa melaksanakan kegiatan zakat secara online," kata Jokowi saat menyerahkan zakat kepada Baznas melalui konferensi video, beberapa waktu lalu (12/5).
Deputi Baznas Arifin Purwakananta sempat mengatakan, pembayarn zakat secara online tetap sah karena ada prosedur doa dari amil zakat. "Doa itu akan dikirim dalam bentuk notifikasi, setelah orang yang mengeluarkan zakat atau muzaki menyelesaikan transaksi," ujar dia pada 2018 lalu.
(Baca: Donasi dan Zakat Online jadi Tren di Kalangan Kelas Menengah Muslim)