Tak Hanya Pemkot Bandung, Pemprov Jakarta Juga Larang Mudik Lokal

Muchamad Nafi
15 Mei 2020, 17:08
Tak Hanya Pemkot Bandung, Pemprov Jakarta Juga Larang Mudik Lokal
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Ilustrasi. Polisi memeriksa sopir mikrobus yang mengangkut pemudik di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020). Mereka melanggar larangan mudik.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan tetap melarang masyarakat Kota Bandung untuk melakukan mudik lokal di wilayah Bandung Raya menjelang Lebaran. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan bagi warga yang memaksakan diri untuk mudik, pihak RT dan RW setempat harus tahu.

Selain itu, si pemudik harus mengisolasi diri selama 14 hari. “Mudah-mudahan pengurus RT dan RW lebih tahu dan mengawasi warganya supaya mereka melakukan isolasi mandiri kalau ketahuan mudik,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat, (15/5).

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan banyak pemudik lokal yang akan datang ke Kota Bandung. Maka dari itu peran aparatur sangat diperlukan untuk mengawasi wilayahnya.

Saat ini, kata Yana, Pemkot Bandung cukup kesulitan mengawasi pemudik yang pergi keluar Kota Bandung. Sebab, pos penjagaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak beroperasi selama 24 jam. Saat ini waktu operasionalnya dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

(Baca: Jasa Marga Prediksi Volume Kendaraan Turun 62% Saat Puncak Arus Mudik )

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan hal itu juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang tetap mudik bakal terkana sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat. “Kalau dia sengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa masuk kategori sedang, ditahan kenaikan pangkat,” kata Ema.

Larangan mudik lokal pada saat Idul Fitri 2020 juga disampaikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI yakni menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Karena itu orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan. Masuk dalam ketegori bukan yang dikecualikan yakni melakukan mudik lokal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...