Hasil Survei: 44% Pekerja Formal Terganggu Upahnya karena Pandemi
Pandemi virus corona Covid-19 memberikan dampak serius pada kondisi upah pekerja formal. Hasil survei Trade Union Rights Centre (TURC) mencatat hal ini seiring pemberlakuan work from home (WFH) serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada mobilitas masyarakat.
Survei dilakukan TURC secara online pada 1 sampai 11 Mei 2020. Ada 665 responden yang mengisi kuisioner survei pekerja formal tentang kondisi pekerja di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan TURC adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam advokasi buruh.
Direktur TURC, Andriko Otang menjelaskan hanya 56% pekerja yang masih mengantongi upah dengan nominal penuh. Adapun, sebanyak 21% dirumahkan dengan pemotongan gaji. Sementara, 5% responden bekerja dari rumah atau WFH dengan upah dipotong. Lalu ada 9% pegawai tetap masuk kerja tanpa gaji penuh. Sedangkan 9% sisanya terkena PHK.
(Baca: Terpukul Corona, Pengusaha Tekstil Bakal Bayar THR dengan Cara Dicicil)
Andriko mengatakan survei dilakukan pada dua kelompok yakni kelas menengah dan menuju kelas menengah. “Pada kelompok kelas menengah dengan rata-rata pengeluaran Rp 1,2 juta-6 juta, terdapat 75% pekerja terdampak,” katanya dalam rilis yang dilakukan secara virtual, Minggu (17/5).
Sedangkan pada kelompok aspiring middle class dengan rata-rata pengeluaran Rp 500 ribu-1,2 juta terdapat 11% pekerja terdampak. Adapun sisa pekerja lainnya tersebar di kelompok pekerja rentan dengan pengeluaran antara Rp 355 ribu-532 ribu, dan kelompok pekerja miskin dengan rata-rata pengeluaran kurang dari Rp 345 ribu.
Ia mengatakan, hasil survei daring ini mengonfirmasikan laporan World Bank pada awal 2020 bahwa empat kelompok tersebut rentan akan turun kelas, bahkan menjadi pengangguran baru apabila terjadi guncangan ekonomi.
Secara rinci pekerja yang dirumahkan tanpa upah penuh paling banyak terjadi di industri tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki dengan jumlah 54 persen. Lalu ada 50% pekerja yang WFH dengan gaji dipotong di sektor industri informasi dan telekomunikasi.
Selanjutnya, pekerja terbanyak masuk kerja tanpa upah penuh berada di industri tekstil dan garmen yakni 19 persen. Di bawahnya ada pegawai industri jasa sebanyak 18 persen yang dipotong gajinya meski bekerja di kantor.
Kemudian untuk pekerja yang kena PHK tanpa pesangon, lagi-lagi terjadi paling banyak di industri tekstil dan garmen dengan jumlah 32 persen. “Hal yang sama juga terjadi pada PHK dengan pesangon, 40% ada di industri tekstil,” kata Andriko.
(Baca: Usaha Lesu Akibat Corona, Asosiasi Sepatu Usul Bayar THR Semampunya)