Terpukul Corona, Pengusaha Tekstil Bakal Bayar THR dengan Cara Dicicil

Image title
13 Mei 2020, 19:00
Terpukul Corona, Pengusaha Tekstil Bakal Bayar THR dengan Cara Dicicil.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja menyelesaikan pembuatan celana panjang di kawasan PIK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Pengusaha tekstil berpotensi bayar THR karyawan dengan cara dicicil seiring dengan tertekannya bisnis sektor ini.

Pandemi corona menekan kinerja dan omzet penjualan sebagian besar pengusaha tekstil.  Pengusaha sektor ini pun memperkirakan hanya sanggup membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya dengan cara dicicil atau dibayarkan secara bertahap.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Rizal Tanzil Rakhman mengatakan  industri tengah mengalami kesulitan produksi. Dampak Covid-19 yang diikuti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah telah menyebabkan banyak pabrik tutup dan tidak bisa beroperasi. 

Di sisi lain, biaya produksi hingga kini masih berjalan. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu sejumlah keringanan yang dijanjikan pemerintah seperti terkait biaya listrik,  BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta keringanan kredit perbankan. Hal ini sangat diperlukan untuk melanjutkan kelangsungan bisnis di tengah krisis.

(Baca: Pemprov DKI Jakarta Minta Semua Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan)

"Kami menanggapi positif apa yang sudah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja  sambil menunggu peraturan teknisnya.  Tapi intinya industri diberikan keleluasaan untuk pembayaran THR seperti apa berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja," katanya kepada katadata.co.id, Rabu (13/5).

Skema pembayaran THR setiap pabrik menurutnya akan berbeda-beda, tergantung kemampuan dan kesepakatan dengan serikat pekerja. "Dicicil atau dibayar bertahap tinggal mengikuti kemampuan dan kesepakatan saja," ujar dia.

Menurut dia, meskipun THR dibayar dengan cara dicicil, asosiasi memastikan kewajiban tersebut akan dibayarkan seluruh pengusaha yang tergabung dalam API. Sebagian serikat pekerja tekstil juga menurutnya telah menyetujui skema pembayaran ini lantaran tidak memiliki pilihan lain di tengah kondisi sekarang.

(Baca: Gadjian Tawarkan Talangan THR untuk Perusahaan Terdampak Corona)

Kendati demikian, Rizal tak menyebutkan kapan THR akan mulai dibayarkan kepada seluruh karyawan. "Asoasiasi mewajibkan untuk hak dan kewajiban setiap karyawan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...