Garuda Minta Perpanjangan Waktu Utang Rp 7,5 T yang Jatuh Tempo Juni
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelunasan utang sukuk global senilai US$ 500 juta atau Rp 7,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$) yang akan jatuh tempo 3 Juni 2020 mendatang. Garuda mengusulkan perpanjangan waktu pelunasan minimal 3 tahun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, melalui permohonan persetujuan (consent solicitation) atas sukuk ini, bisa membuat maskapai milik pemerintah ini memperkuat pengelolaan rasio likuiditas di skala yang lebih baik.
"Sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja Perseroan dengan lebih dinamis," kata Irfan melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (19/5).
Proposal perpanjangan waktu pelunasan sukuk global tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa tenggang atau grace period, yaitu pada 10 Juni 2020 mendatang.
(Baca: Dapat "Suntikan" Dana Rp 8,5 T, Garuda Siapkan Alokasi Penggunaan)