AP II Perketat Pemeriksaan, Ratusan Penumpang Pesawat Batal Berangkat
PT Angkasa Pura II atau AP II menerapkan prosedur yang lebih ketat dalam memeriksa calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Ratusan calon penumpang akhirnya batal berangkat karena tak memenuhi persyaratan terkait Covid-19.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan pihaknya telah menerapkan empat check point pemeriksaan yang melibatkan petugas dari berbagai unsur di bandara. Adapun, check point pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, check point kedua pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.
Kemudian, check point ketiga terkait validasi seluruh dokumen dan persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta check point keempat saat penumpang check in.
"Pemeriksaaan tersebut untuk memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan," ujar Awaluddin dalam siaran pers pada Selasa (19/5).
Sejauh ini, KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi persyaratan. Banyak calon penumpang pesawat yang tidak membawa dokumen perjalanan lengkap dan surat-surat keterangan yang valid sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Calon penumpang ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa," ujar dia.
(Baca: Ombudsman Duga Ada Calo Loloskan Calon Penumpang di Bandara Soetta)
Selain itu, terdapat ratusan orang yang ditolak berangkat karena langsung datang ke Bandara Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan. Calon penumpang juga tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta pada 15-18 Mei 2020 mencapai 625 penerbangan, terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI, serta penerbangan khusus tidak berjadwal.
Ia merinci penerbangan pada 15 Mei 2020 sebanyak 173 penerbangan, pada 16 Mei 2020 sebanyak 161 penerbangan, pada 17 Mei 2020 sebanyak 161 penerbangan, dan pada 18 Mei 2020 sebanyak 130 penerbangan.
"Melalui prosedur baru, proses keberangkatan rute domestik berjalan lancar dan mengedepankan physical distancing. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat," kata Awaluddin.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar setiap calon penumpang selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses pemeriksaan. Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara.
(Baca: Beda Syarat & Prosedur Bepergian Gugus Tugas dan Anies saat Covid-19)
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya inspeksi mendadak atau sidak ke Bandara Soekarno-Hatta pada akhir pekan lalu. Dari inspeksi tersebut, Ombudsman menduga ada calo yang membantu calon penumpang lolos pemeriksaan persyaratan yang diterapkan selama pandemi corona.
"Tidak ada proses sterilisasi kawasan pemeriksaan. Banyak pihak yang tidak berkepentingan, termasuk terduga calo yang ‘membantu’ para calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dikutip dari siaran pers, Selasa (19/6).
Dugaan tersebut muncul lantaran Ombudsman menemukan ada beberapa pihak yang menawarkan jasa di Drop Zone Area. Mereka menawarkan layanan angkut barang penumpang yang hendak berangkat menggunakan pesawat.
Jika pesawat telah memenuhi batas kuota, mereka menawarkan calon penumpang untuk berangkat dengan kendaraan travel pelat hitam ke daerah-daerah tujuan penumpang.
(Baca: Kemenhub Sanksi Batik Air akibat Langgar Protokol Pencegahan Corona)
Selain itu, Ombudsman mencatat tidak ada validasi keabsahan seluruh dokumen calon penumpang pada saat proses pemeriksaan. Ombudsman menilai, otoritas bandara dan pihak lainnya tidak mampu mengecek kelengkapan dokumen.
Hal itu tecermin dari laporan tim Pemeriksa Ombudsman yang menemukan hanya ada satu Check Point untuk 13 penerbangan pada 14 Mei 2020. Padahal, jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lainnya tak lebih dari 20-30 menit.
Berdasarkan keterangan dan dokumen dari tim pemeriksa itu, Ombudsman berasumsi jika hanya 50% kursi yang boleh diisi dari kapasitas 215 kursi, ada sekitar 1.300 lebih calon penumpang yang harus diverifikasi dokumennya.
Oleh karena itu, Ombudsman menduga tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen calon penumpang. Lalu, Ombudsman menemukan penumpang tetap bisa berangkat meski check list dokumen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pada sidak 16 Mei 2020.
Otoritas Bandara mengaku telah memperbaiki dan mengevaluasi hal itu. Caranya, dengan memecah check point dari terpusat di satu titik menjadi empat lapis.
Meski begitu, Teguh menilai langkah itu belum efektif untuk memverifikasi keabsahan dokumen calon penumpang. Apalagi, jumlah personil dan kewenangan yang terbatas, sementara jeda waktu antarpenerbangan yang singkat.
“Jadi perbaikan yang dilakukan hanya untuk menyaring penumpang dari sisi kelengkapan administrasi, bukan pada validasi dokumen," ujar dia.
Selain itu, pemeriksaan awal di check point 1 hingga check point 4 dilakukan oleh pihak maskapai. Ia khawatir, calon penumpang yang tidak memenuhi syarat justru diloloskan.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara merupakan mission impossible,” ujar Teguh.
Ombudsman menilai ada potensi besar Bandara Soetta menjadi klaster penyebaran Covid-19 berikutnya. Mereka khawatir hal seperti ini terjadi juga di stasiun kereta.
(Baca: Beda Protokol Penumpang di Soetta dan Bandara Hong Kong Saat Corona )