Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha Hadapi Corona Rp 123 T
Kementerian Keuangan mencatat total insentif perpajakan yang telah diberikan kepada dunia usaha pada tahun ini mencapai Rp 123,01 triliun. Pemberian insentif bertujuan membantu perusahaan menghadapi dampak pandemi virus corona .
"Total insentif Rp 123,01 triliun. Ini bukan hanya untuk UMKM tapi untuk sejumlah pembayar pajak dengan orientasi ekspor," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal Dan Makroekonomi Masyita Crystallin dalam konferensi video, Rabu (20/5).
Menurut Masyita, keseluruhan insentif tersebut berasal dari paket stimulus pemerintah jilid I hingga III. Adapun pada stimulus jilid ketiga, pemerintah berfokus pada tiga bidang. "Fokus tersebut kesehatan, jaring pengaman sosial, dan UMKM," ujarnya.
(Baca: Sri Mulyani Siapkan Rp 25 T untuk Voucher Makan dan Dukung Pariwisata)
Berdasarkan data Kemenkeu, total insentif perpajakan tersebut terdiri dari Rp 63,01 triliun insentif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 23 tahun 2020 dan PMK 44 tahun 2020, Rp 20 triliun dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan dari 25% menjadi 22% dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020, Rp 14 triliun dalam bentuk tambahan PPh 21 ditanggung pemerintah atau DTP dan Rp 26 triliun yang merupakan cadangan dan stimulus lainnya.
Lebih perinci, insentif perpajakan seebsar Rp 63 triliun terdiri dari PPh Pasal 21 DTP yang senilai Rp 25,66 triliun, PPh Final UMKM DTP Rp 2,4 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebessr 30% dengan nilai Rp 14,4 triliun, serta pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai Rp 5,8 triliun.
Adapun anggaran insentif perpajakan tersebut masuk ke dalam rekap dana program pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut total dana program ini mencapai Rp 641,17 triliun.
(Baca: BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp 22,8 Triliun di Pasar Perdana)
Selain untuk insentif perpajakan, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk dukungan konsumsi bagi rumah tangga miskin, rentan, dan terdampak Covid-19 sebesar Rp 172,1 triliun. Lalu, subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat Rp 34,15 triliun, dan subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp 2,78 triliun.
Kemudian untuk percepatan pembayaran kompensasi bagi BUMN Rp 90,42 triliun, tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral Rp 65,1 triliun, serta dukungan untuk pemerintah daerah Rp 15,1 triliun. Selanjutnya, ada penjaminan kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun.
Anggaran pemulihan itu juga terdiri dari penyertaan modal negara untuk BUMN Rp 25,27 triliun dan dana talangan untuk modal kerja BUMN Rp 19,65 triliun. Selain itu, untuk penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM Rp 87,59 triliun.