Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pingit Aria
26 Mei 2020, 14:56
Anies Baswedan
instagram.com/@aniesbaswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Oleh sebab itu, Anies, melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” kata Anies, Senin (25/5).

(Baca: Anies Sebut Kelanjutan PSBB Jakarta Diputuskan Akhir Pekan Ini)

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk Kembali. “Pemeriksaan akan ketat,” ujarnya.

Syarat Pengajuan SIKM

Adapun cara untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yakni, pertama-tama mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang formatnya dapat diunduh melalui laman corona.jakarta.go.id. Pemenuhan persyaratan tersebut dibagi dua, yakni untuk warga yang berdomisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek.

Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta berdasarkan Domisili:

Domisili Jakarta:

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

- Pas foto berwarna.

- Pindaian KTP.

Domisili Non-Jabodetabek:

- Pengantar desa/kelurahan yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...