AJI Minta Pemerintah Usut Praktik Teror dan Doxing kepada Wartawan

Image title
28 Mei 2020, 12:06
Ilustrasi, aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menuntut agar kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.
/home/ubuntu/Pictures/antarafoto/cropping/production/original/ANT20190926007.jpg
Ilustrasi, aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menuntut agar kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini dialami oleh jurnalis Detik.com yang mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.

Kasus kekerasan bermula dari berita yang dirilis oleh jurnalis Detik.com mengenai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membuka mal di Bekasi. Berita tersebut ditulis berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan New Normal setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Klarifikasi tersebut juga telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.

Meski demikian, artikel pertama mengenai rencana pembukaan mal disebarluaskan di media sosial, dengan menyertakan identitas jurnalis yang bersangkutan.

Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris, yang mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

Selain doxing, jurnalis tersebut juga mengalami intimidasi oleh pengemudi ojek online (ojol) yang membawa makanan kepadanya. Padahal, jurnalis tersebut tidak memesan makanan melalui aplikasi. Ancaman pembunuhan juga diterima dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

(Baca: Pekerja Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Lewat Omnibus Law)

Dalam keterangan resminya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan New Normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan.

"Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam keterangan resmi, Kamis (28/5).

Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pihak yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasus kekerasan dalam bentuk doxing terhadap jurnalis bukan baru kali ini terjadi di Jakarta. Sebelumnya ada empat kasus jurnalis yang mengalami doxing terkait pemberitaan.

Tiga kasus doxing terjadi pada tahun 2018. Diantaranya, jurnalis Detik.com mengalami intimidasi karena berita tentang pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa yang disebut “Aksi Bela Tauhid".

Lalu jurnalis Kumparan.com dipersekusi karena tidak menyematkan kata 'habib' di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya. Kemudian, doxing juga terjadi pada jurnalis CNNIndonesia.com terkait berita berjudul "Amien: Tuhan Malu Tak Kabulkan Doa Ganti Presiden Jutaan Umat".

(Baca: Jokowi Bicara Proteksi Ekosistem Media Agar Konten Berita Baik)

Satu kasus terjadi pada September 2019 yang dialami Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera. Febriana di-doxing dan diteror karena pemberitaan terkait kerusuhan di Papua.

Hingga saat ini, belum ada satupun kasus yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum hingga para pelakunya diadili sesuai aturan yang berlaku. Padahal dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

AJI Jakarta juga mengingatkan pihak yang bersengketa terkait pemberitaan agar menyerahkan kasus kepada Dewan Pers untuk menilai dan mengupayakan penyelesaiannya.

Atas kasus itu, AJI Jakarta mengeluarkan serangkaian tuntutan, antara lain mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.

Kedua, meminta pemimpin redaksi Detik.com menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan. Ketiga, mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Keempat, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, dipersilahkan untuk menyelesaikannya dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers.

(Baca: Tantangan Jurnalisme Data di Era Hoaks dan Disinformasi)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...