Realisasi Buyback Saham oleh BUMN Baru 3,2% dari Target
Bursa Efek Indonesia mencatat, hingga 27 Mei 2020 sudah ada 7 emiten BUMN dari total 12 emiten yang melaksanakan pembelian saham kembali atau buyback melalui skema tanpa izin RUPS. Namun, realisasinya baru Rp 326,45 miliar atau 3,2% dari total rencana senilai Rp 10,15 triliun.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, emiten swasta lebih banyak merealisasikan rencana buyback saham ini. Totalnya, sudah ada 16 emiten swasta dari total 40 emiten yang merealisasikannya.
Selain itu, berdasarkan nilainya, emiten swasta sudah merealisasikan buyback dengan total Rp 1,24 triliun. Nilai tersebut setara dengan 13,4% dari total rencana emiten swasta melakukan buyback yaitu Rp 9,29 triliun.
Dengan begitu, sudah ada 21 perusahaan yang melaksanakan buyback di pasar modal setelah Otoritas Jasa Keuangan merelaksasi aturan buyback. Total nilai pelaksanaannya Rp 1,56 triliun, sehingga masih ada sisa Rp 17,88 triliun yang belum terlaksana, baik oleh BUMN maupun swasta.
(Baca: Realisasi Buyback Saham Baru Capai 5,4% dari Rencana Rp 19,4 Triliun)
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, belum semua emiten pelat merah merealisasikan rencana buyback seperti yang diinginkan Kementerian BUMN lantaran memang aksi tersebut akan dilakukan bertahap.
Adapun 12 emiten BUMN yang siap melakukan buyback berasal dari tiga sektor, yakni perbankan, konstruksi, dan tambang. Dari perbankan, emiten yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (BBNI) dan Bank Tabungan Negara (BBTN).
Sementara, dari sektor tambang, emiten BUMN yang akan melakukan buyback adalah, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah (TINS) dan PTBA. Kemudian, dari sektor konstruksi, aksi buyback akan dilakukan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT PP (PTPP), Waskita Karya (WSKT) dan JSMR.
(Baca: Pikul Beban Baru sebagai Bank Jangkar, Harga Saham Bank Kakap Anjlok)
Sementara, beberapa perusahaan swasta yang berencana melakukan buyback, di antaranya PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), dan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).
Melalui SEOJK No.3/SEOJK.04/2020, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia diperbolehkan melakukan buyback saham, tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu melalui RUPS. Hal tersebut lantaran turunnya indeks harga saham gabungan karena penyebaran virus corona.
Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.