Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara Diperpanjang hingga 7 Juni

Desy Setyowati
1 Juni 2020, 07:43
Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara Diperpanjang hingga 7 Juni
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).

Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga 7 Juni, dari awalnya 1 Juni. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut, pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan pandemi corona diperpanjang. Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020.

Advertisement

Peraturan Menteri tersebut memuat tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi virus corona. (Baca: AP II Perketat Pemeriksaan, Ratusan Penumpang Pesawat Batal Berangkat)

Sejalan dengan hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub merilis Surat Edaran Nomor 32 tahun 2020, tentang petunjuk operasional transportasi udara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Maka dari itu, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi corona masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II. 

“Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dikutip dari siaran pers, kemarin (31/5).

Selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat yakni yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Itu pun terkait dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat juga diperbolehkan. Lalu, orang yang anggota keluarga intinya tengah sakit keras atau meninggal dunia diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat.

Lalu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik. (Baca: Belajar dari Kasus Soetta, Kemenhub Perketat Penjagaan di Adi Soemarno)

Kendati begitu, Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan mengecek dokumen yang diperlukan, sesuai tercantum di dalam SE Nomor 5 tahun 2020. Dokumen yang dicek yakni Surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. (Baca: Antrean Sempat Membeludak di Terminal 2 Bandara Soetta)

Lalu, menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Bisa juga menunjukkan surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement