Pengusaha Sebut Pelonggaran PSBB Angin Segar untuk Perekonomian
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disertai pelonggaran di sejumlah sektor usaha. Pengusaha merespons positif kebijakan Gubernur Anies Baswedan lantaran dianggap berdampak baik bagi pelaku usaha maupun pekerja.
"Ini merupakan angin segar karena roda ekonomi mulai berputar secara perlahan dan pekerja yang dirumahkan bisa aktif kembali," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada katadata, Kamis (4/6).
Dengan adanya kebijakan ini, berbagai sektor usaha bisa kembali beroperasi dengan mengacu pada protokol kesehatan.
(Baca: Masjid hingga Mal Jakarta Buka Saat PSBB Transisi, Ini Protokolnya)
Perkantoran, industri, UMKM rumah makan, dan pertokoan yang bukan merupakan bagian dari mal dapat beroperasi kembali dengan sistem tanggal ganjil-genap per 8 Juni 2020. Sedangkan, mal dan pusat perdagangan non pangan akan kembali buka pada 15 Juni 2020.
Dia mengatakan, para pengelola mal dapat memanfaatkan jeda waktu untuk mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Pengusaha juga bisa melakukan konsolidasi internal dengan mulai menyiapkan jam kerja bagi karyawan.
Adanya kebijakan ini diharapkan kembali menggeliatkan aktivitas perekonomian di Jakarta dan sekitarnya. "Sebagai kota jasa, sektor perdagangan menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan perekonomian di DKI Jakarta," ujar dia.
Dia pun optimistis para pelaku usaha dunia usaha siap mematuhi kebijakan pemerintah. "Kita secara bersama memastikan penularan Covid-19 ini sampai dengan ke angka nol sehingga kita dapat menuju ke normal yang seperti biasa," ujar dia.
Para pengusaha juga berharap, pengawasan sosialisasi dan patroli dari aparat tetap berjalan, termasuk di pusat perbelanjaan selama masa transisi PSBB untuk menghidari timbulnya gelombang kedua wabah.
(Baca: Masa Transisi PSBB, Kasus Corona Jakarta Telah Melandai Sejak April)
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Jakarta siap memulai fase transisi menuju pelonggaran pada Jumat (5/6). Meski demikian PSBB masih berlaku selama masa tersebut.
Anies mengatakan dalam fase ini, pelonggaran akan dimulai dari kegiatan yang memiliki dampak besar pada masyarakat dan risiko penularan Covid-19 rendah. Sedangkan semua aturan sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku.
Transisi dari ketika pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).
Keputusan ini diambil lantaran beberapa indikator menunjukkan penularan corona di DKI mulai menurun. Anies menjelaskan tingkat reproduksi virus di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99.
Begitu pula indikator lain seperti tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat kesehatan. Dia juga merujuk dengan indikator tersebut skor DKI mencapai 76 atau pembatasan mulai dapat dilonggarkan. “Angka 70 sampai 100 bisa (pelonggaran) bertahap tapi tetap waspada potensi lonjakan kasus,” ujarnya.