Masjid hingga Mal Jakarta Buka Saat PSBB Transisi, Ini Protokolnya

Pingit Aria
5 Juni 2020, 05:30
Calon penumpang di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Jakarta masuk masa transisi normal baru.
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Calon penumpang di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Jakarta masuk masa transisi normal baru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Jakarta siap memulai fase transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju normal baru pada Jumat (5/6). Dalam masa transisi ini, rumah ibadah, tempat rekreasi hingga tempat usaha akan dibuka secara bertahap. Begitu juga protokol transportasi akan dilonggarkan.

Anies mengatakan dalam fase ini, pelonggaran akan dimulai pada kegiatan yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan risiko penularan Covid-19 rendah. Sedangkan semua aturan sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku.Top of Form

“Transisi dari ketika pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).

(Baca: Usai Bertemu Jokowi dan Anies, JK: Masjid Jakarta Bisa Dibuka Jumat)

Keputusan ini diambil lantaran beberapa indikator menunjukkan penularan corona di DKI mulai menurun. Anies menjelaskan tingkat reproduksi virus di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99. Begitu pula indikator lain seperti tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat Kesehatan terus membaik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengizinkan rumah ibadah, tempat rekreasi, pertokoan dan mal atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi secara bertahap dengan syarat tertentu pada fase transisi normal baru.

"Kapasitas tamu hanya boleh 50%. Semua pengaturan di dalam harus mengandalkan jarak 1 meter," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Kamis (4/6)

Anies mengingatkan, meskipun beberapa kegiatan perekonomian mulai dibuka kembali secara bertahap di fase transisi, namun masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Sebab, risiko penularan virus corona masih mengancam.

Apabila nantinya di tengah fase transisi terjadi lonjakan jumlah kasus, maka penutupan seluruh aktivitas sosial dan ekonomi akan kembali dilakukan.

(Baca: Tempat Ibadah di Jakarta Kembali Dibuka, Namun Tetap Dibatasi)

"Jika semua dilakukan tanpa kendali maka konsekuensinya akan ada lonjakan kasus.  Bilaitu terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan ekonomi dengan kebijakan rem darurat atau emergency break policy," kata Anies.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...