Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya

Image title
5 Juni 2020, 14:17
Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang untuk kali ketiga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai akhir Juni nanti yang dimulai hari ini (5/6). Ia menyebut perpanjangan kali ini sebagai fase transisi yang secara pelaksanaan berbeda dari PSBB sebelumnya.

“Tansisi dari ketika pembatasan massif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif,” kata dia, kemarin (4/6) saat mengumumkan perpanjangan.

Dalam fase tansisi, Anies melonggarkan pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Hal ini berbeda dari aturan PSBB sebelumnya yang melarang beribadah berjamaah di tempat ibadah. Meskipun begitu, peribadatan mesti mengikuti protokol yang diatur Pemprov DKI Jakarta.

Protokol yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: jumlah peserta ibadah masksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah; menetapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat ibadah dengan disinfektan sebelum dan setelah beribadah; tempat ibadah ditutup kembali setelah digunakan beribadah; khusus bagi masjid dan musholla dilarang menggunakan karpet/permadani tapi jamaah membawa perlengkapan ibadah sendiri dan penitipan alas kaki ditiadakan.

(Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol Grab)

Selanjutnya, perkantoran dan perindustrian mulai dibuka pada 8 Juni. Protokol yang harus dilaksanakan pengelola perkantoran atau pengusaha adalah jumlah karyawan masuk hanya 50% dari kapasitas kantor/pabrik dan wajib mengenakan masker.

Rumah makan juga akan dibuka pada 8 Juni. Protokol yang berlaku adalah pengunjung/tamu/karyawan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas. Kemudian, pengelola tempat makan hanya menyediakan makanan a la carte atau porsi perorangan, bukan prasmanan. Pengelola rumah makan juga diminta mendorong pembayaran menggunakan non-tunai.

Mobilitas kendaraan pribadi juga sudah boleh digunakan secara penuh dengan catatan penumpang harus masih satu keluarga. Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan penggunaan mobil pribadi diisi maksimal 50% kapasitas penumpang. Motor pun kini telah boleh berboncengan selama kedua penumpang masih satu keluarga.

Ojek online pun akan diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni. Sebelumnya, ojek online hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan mengantar barang dan makanan. Akibatnya, penyedia jasa aplikasi ojek online meniadakan fitur pengangkutan penumpang.

(Baca: Anies Buka Kembali 19 Kegiatan di Masa PSBB Transisi, Ini Jadwalnya)

Pusat perbelanjaan untuk kebutuhan non-esensial seperti mal telah dapat beroperasi kembali mulai 15 Juni. Namun, jumlah pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas. Pengukuran suhu badan pun harus dilakukan sebelum pengunjung memasuki pusat perbelanjaan, retail, pertokoan, dan mal. Sebelumnya, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan retail yang boleh beroperasi hanya terkait pangan dan kebutuhan kesehatan. Sementara mal dilarang buka.

Kegiatan olahraga dan sosial budaya di tempat terbuka atau outdoor juga diperbolehkan dalam masa transisi ini. Sehingga GOR, museum, galeri, perpustakaan, dan RPTRA sudah boleh buka lagi. Pada peraturan PSBB sebelumnya, seluruh tempat tersebut tak boleh digunakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...