RI Berpotensi Raup Pajak Rp 10,3 T dari Netflix hingga Game Online

Agatha Olivia Victoria
10 Juni 2020, 19:23
pajak digital, netflix, game online
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Pemerintah akan mulai menarik pajak digital pada Agustus, di antaranya menyasar Netflix, Spotify hingga game online.

Pemerintah berpotensi mendapatkan penerimaan hingga Rp 10,3 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai kepada produk digital seperti Netflix, Spotify dan Game Online. Penarikan pajak digital paling cepat diterapkan pada Agustus 2020.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indah Kurnia memaparkan data pemerintah mengenai potensi nilai transaksi digital yang dapat ditarik pajak digital mencapai Rp 100 triliun. "Dengan tarif PPN sebesar Rp 10% maka potensi tambahan penghasilan pajak Rp 10 triliun," kata Indah dalam diskusi daring, Rabu (10/6).

Menurut Indah, ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital yang memiliki potensi penerimaan pajak di Indonesia. Secara perinci, dari perangkat lunak telepon genggam yang nilai transaksinya Rp 44,7 triliun.

(Baca: Trump akan Investigasi Aturan Pajak Digital RI, Kemenkeu Siap Menjawab)

Kemudian, media sosial dan layanan over the top Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, sistem perangkat lunak dan aplikasi Rp 14,06 triliun.

Lalu, penjualan film Rp 7,65 triliun, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan desain Rp 1,77 triliun, serta game, video, dan musik Rp 880 miliar. Dengan demikian total nilai transaksinya yakni Rp 102,62 triliun.

Meski demikian, Indah menyarankan implementasi pemajakan harus dilakukan secara digital. "Apalagi saat ini rencana pemajakan digital sedang diperhatikan pihak Amerika Serikat," ujarnya.

(Baca: RI Pungut Pajak Digital Mulai Juli, Bagaimana Aturan di Negara Lain?)

Ia menilai implementasi pemajakan digital sebaiknya terlebih dahulu diterapkan pada produsen barang atau jasa digital yang bersifat konsumtif seperti Netflix dan Spotify. Sementara, untuk barang atau jasa digital yang bersifat produktif seperti Microsoft Office 365 atau e-book lebih baik dilakukan secara perlahan.

Pengenaan pajak produk digital diatur dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN sebesar 10%. Adapun objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan games digital. Selain itu, jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan juga ikut dikenai PPN 10%.

(Baca: Jalan Panjang dan Berliku Memburu Pajak Digital Asing)

Untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Di antaranya, termasuk pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah trefik  tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilaksanakan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...