9 Negara yang Masuk Radar Trump dalam Investigasi Pajak Digital

Sorta Tobing
17 Juni 2020, 13:42
donald trump, pajak digital, sri mulyani
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/foc/cf
Ilustrasi. Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang melakukan investigasi pajak digital di 10 negara, termasuk Indonesia.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang melakukan investigasi pajak digital terkait kekhawatiran diskriminasi atas perusahaan negaranya. Investigasi ini akan dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris.

Penyelidikan itu dilakukan karena semakin banyak negara mempertimbangkan pajak baru untuk layanan daring atau online. Alasannya, perusahaan digital harus dikenakan pajak berdasarkan tempat penjualan atau kegiatannya, bukan di mana kantor pusatnya berada. Sementara, AS saat ini menjadi rumah bagi perusahaan teknologi besar, seperti Google, Amazon, Apple, dan Facebook.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait rencana penerapan pajak digital di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap perusahaan digital bukan merupakan subjek investigasi AS.

Pengenaan pajak digital di Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2020. Dengan pengenaan PPN, hal tersebut bukanlah suatu hal yang merugikan bagi perusahaan digital luar negeri. "Tak ada sengketa dalam PPN karena yang membayar masyarakat," kata dia dalam konferensi video, Selasa (16/6).

(Baca: Trump Bidik RI soal Pajak Digital, Sri Mulyani Siapkan Argumen Ini)

Pengenaan PPN perusahaan digital luar negeri juga telah dibahas bersama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G-20. OECD mulai tahun lalu berupaya menyusun aturan agar perusahaan digital membayar pajak di tempat melakukan bisnis. Organisasi ini menghitung potensi pajak digital secara global dapat mencapai US$ 100 miliar per tahun.

Bagaimana model pajak digital yang diterapkan oleh sembilan negara lainnya? Merangkum dari berbagai sumber, berikut daftarnya:

1. Austria

Negara ini mengenakan pajak layanan digital untuk iklan digital yang efektif pada 1 Januari 2020. Secara umum, setiap pendapatan iklan digital dikenakan pajak 5%.

Pajak 5% pada pendapatan iklan digital Austria berlaku untuk perusahaan dengan omset tahunan di seluruh dunia sebesar 750 juta euro (sekitar Rp 12 triliun) atau lebih dan 25 juta euro (Rp 400 miliar) atau lebih di Austria.

(Baca: Anggota DPR Sebut Potensi Masalah jika RI Berlakukan Pajak Digital)

2. Brasil

Pada 4 Mei lalu, pemerintah Brasil membuat undang-undang pajak digital yang disebut CIDE-Digital dan telah diajukan ke parlemen. Pendapatan yang dihasilkan dari pajak ini akan masuk ke dana nasional untuk pengembangan teknologi dan ilmiah.

Pajak ini akan berasal dari penjualan iklan yang ditargetkan kepada pengguna yang berlookasi di Brazil dan memakai platform digital. Pajak ini berlaku pada entitas yang bermodisili di Brasil atau luar negeri yang memperoleh pendapatan global tahunan sekitar US$ 600 juta (sekitar Rp 8,5 triliun) atau memiliki pendapatan kotor di Brasil yang melebihi US$ 20 juta.

Bentuk pengenaan pajak ini akan progresif. Sebesar 1% dikenakan pada jumlah pendapatan hingga US$ 30 juta, lalu 3% untuk pendapatan US$ 30 juta sampai US$ 60 juta, dan 5% untuk yang melebihi US$ 60 juta.

(Baca: RI Berpotensi Raup Pajak Rp 10,3 T dari Netflix hingga Game Online)

Aturan Baru Pajak OTT Asing
Ilustrasi pajak digital. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY )

3. Republik Ceko

Undang-undang pajak digital di Republik Ceko masih dalam tahap pembahasan di parlemen. Pajak ini berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro atau setidaknya 4 juta euro di negara tersebut.

Besar pajaknya adalah 7% dan pemerintah Ceko berharap akan mendapatkan pendapatan negara sekitar 200 juta euro per tahun. Pajak ini diperkirakan akan mempengaruhi perusahaan AS berskala global, seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple.

(Baca: Terapkan Pajak Digital, RI Terancam Perang Dagang dengan AS)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...