Kemenperin Dorong IKM Ikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) berperan serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan akses pasar bagi sektor IKM, sebagai salah upaya mitigasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
“Oleh karena itu, diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM. Sebab, salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, dalam siaran pers, Minggu (21/6).
Untuk mendorong peran aktif IKM mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kemenperin telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Se-Indonesia. Tujuannya, untuk menindaklanjuti gerakan nasional penggunaan produk dalam negeri.
Gati menyebut, pihaknya mengharapkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, guna memberikan ruang IKM untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menambahkan, selama ini IKM terkendala saat mendaftarkan produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Persyaratan produk IKM masuk ke LKPP memang mutlak, karena dari sinilah pemerintah bisa melihat dan membeli produk-produk tersebut.
Agar pengetahuan IKM tentang LKPP lebih diperkaya, Kemenperin sebelumnya sudah menyelenggarakan seminar online atau webinar tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Webinar ini diikuti oleh 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut.
“Dalam webinar tersebut, kami menyosialisasikan kepada pelaku IKM mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama mengenai tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang dan jasa IKM,” ujarnya.
(Baca: Pemerintah Akan Beri Keringanan Tagihan Listrik Bagi Industri )
Melalui LKPP, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap dapat profit.
Gati menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan jasa dan pemerintah. Contohnya, IKM furnitur yang dapat memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor. Kemudian, IKM aneka dan kerajinan yang bisa diandalkan untuk memasok mainan edukatif untuk sekolah seperti pendidikan anak usia dini (PAUD)
“Kemudian, kebutuhan alat tulis dan kerja kantor, alat kebersihan, olahraga serta kerajinan untuk suvenir, maupun desain interior, hingga kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar atau workshop," kata Gati.
Ruang bagi UMKM dan IKM sesungguhnya cukup besar untuk melayani pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, saat ini sudah ada metode pengadaan langsung, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
Sedangkan, dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah mengembangkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sehubungan dengan itu, LKPP juga menyediakan LPSE untuk UMKM, yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kemudian melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM menginput data kualifikasi/profil pada sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
“Diharapkan dengan layanan elektronik ini akan dapat mendorong peningkatan peran pelaku usaha mikro dan kecil maupun pelaku IKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Gati.
(Baca: Kemenperin Tunda Revitalisasi Alat Produksi Tekstil Akibat Corona )