Pemerintah Izinkan Pajak Digital Dibayar Menggunakan Dolar AS
Pemerintah segera memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri yang menjual produknya di Indonesia. Para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut, nantinya bisa membayar pajak menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
"Kami atur tidak hanya rupiah tetapi bisa juga dengan dolar AS," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Arif Yanuar dalam diskusi daring, Kamis (25/6).
Bahkan, tak menutup kemungkinan penyetoran PPN juga bisa dilakukan dengan mata uang lain. Maka dari itu, pihaknya sedang membuat mekanisme untuk mengatur pemungutan pajak tersebut.
Menurutnya, tata cara penunjukan pemungut dan pelaporan PPN produk digital akan dituangkan dalam aturan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini dalam tahap finalisasi. Perusahaan yang nantinya telah ditetapkan sebagai pemungut PPN, akan diberikan nomor identitas perpajakan untuk administrasi.
Nomor identitas tersebut bisa berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan sebagai pelaku usaha PMSE. Dengan demikian, konsumen perusahaan pemungut pajak digital otomatis dikenakan PPN sebesar 10%.
(Baca: Dirjen Pajak: 6 Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital ke Konsumen)
"Saat bertransaksi dengan pemungut nantinya otomatis akan muncul tambahan PPN 10% di tagihannya," ujarnya.
Rencananya, DJP akan menunjuk enam perusahaan digital yang akan dikenakan PPN pada tahap pertama, pada awal Juli 2020. Setelah ditunjuk, keenam perusahaan tersebut akan langsung memungut pajak digital mulai Agustus 2020.
Arif menjelaskan, penunjukan pelaku usaha terkait pajak digital dilakukan berdasarkan kesiapan. Sebab, akan ada penyesuaian infrastruktur oleh masing-masing perusahaan saat memungut PPN.
Selanjutnya, jika pajak digital telah dipungut suatu perusahaan, pelaku usaha wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada pemerintah. DJP nantinya juga memiliki kewenangan untuk meminta detail transaksi konsumen.
Sementara itu, jika ada pelaku usaha digital tidak ditunjuk oleh DJP, maka perusahaan tersebut bisa mengajukan diri.
(Baca: Langkah-Langkah Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Perpajakan 2021)