Jasa Marga Minta Pemerintah Segera Membayar Utang Rp 5 Triliun
PT Jasa Marga Tbk mengungkapkan, pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp 5 triliun. Utang tersebut, terkait dengan pembebasan lahan yang dilakukan perseroan untuk membangun proyek ruas jalan tol.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, selama 2016-2020, perseroan menanggung talangan pembebasan lahan senilai Rp 27,26 triliun. Ia mengungkapkan, pemerintah baru membayar Rp 22,24 triliun.
“Sehingga, masih terdapat piutang sebesar Rp 5,02 triliun,” kata Syukur dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara virtual, Selasa (30/6).
Selain menanggung piutang dari pemerintah, Jasa Marga juga menanggung beban dari pinjaman dana atau cost of fund yang digunakan dalam pengadaan lahan. Padahal, selama ini pengadaan lahan perseroan masih bergantung pada pinjaman komersial, baik dari perbankan maupun pemegang saham.
Hingga 26 Juni 2020, Jasa Marga menanggung beban cost of fund dari kreditur senilai Rp 2,86 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru membayar Rp 1,19 triliun, sehingga perseroan masih menanggung beban bunga Rp 1,67 triliun.
Masalahnya, dalam pembayaran utang ini pemerintah menggunakan patokan suku bunga acuan Bank Indonesia, yakni 4,5-5%. Padahal, pinjaman Jasa Marga menggunakan bunga komersial, sebesar 8,5-10,5%.
(Baca: Moody's Pangkas Peringkat Utang Jasa Marga dan Prospeknya Negatif)
“Jadi ada selisih bunga, terdapat Rp 1,67 triliun bunga lebih yang kondisinya masih belum terselesaikan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Syukur menginginkan, pemerintah segera melunasi utangnya kepada Jasa Marga, agar mengurangi beban yang ditanggung perseroan.
Lewat pembayaran utang dari pemerintah, Jasa Marga bisa segera melunasi utangnya kepada deibitur. Dengan begitu, perseroan dapat kembali fokus melanjutkan pembiayaan untuk proyek lainnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar pengembalian dana cost of fund juga segera dilaksanakan pemerintah, maksimum satu bulan sejak penggantian dana talangan oleh pemerintah. Caranya, bisa diganti secara tunai atau disertakan dalam perhitungan investasi.
“Kemudian, untuk investasi pergantian dana talangan tanah, permasalahannya adalah dana talangan tanah akan cepat habis apabila ada percepatan pembangunan,” katanya.