Soal Pajak Sepeda, Bagaimana Penerapannya di Negara Maju?

Sorta Tobing
30 Juni 2020, 18:57
pajak sepeda, kementerian perhubungan, plombir, plomber, plembir, peneng
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan perlu regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Pernyataan ini sekaligus membantah rencana penerapan pajak sepeda.

Polemik pajak sepeda muncul ke publik. Pemicunya, beberapa media nasional mengutip perkataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian omongan Budi pada saat diskusi virtual, Jumat (26/6), seperti dikutip dari Antara. Perkataan ini kemudian yang diartikan sebagai rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak sepeda.

Kementerian Perhubungan kemudian membantahnya dalam pernyataan tertulis kemarin. “Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan pesepeda,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati. Rincian regulasi itu antara lain pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan pesepeda.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

(Baca: Kemenhub Siapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda, Bukan Pajak Sepeda)

Apakah Indonesia Pernah Terapkan Pajak Sepeda?

Sebenarnya pajak sepeda bukan hal baru di Indonesia. Dulu, pada era 1970 sampai 1980an, ada istilah plombir atau plomber untuk menyebut pajak tersebut. Bentuknya adalah adalah lembaran timah, kertas, plastik, atau stiker untuk menunjukkan pemilik sepeda telah membayar pajak.

Melansir dari Pikiran Rakyat, tiap tahun satu sepeda harus membayar pajak. Bila satu keluarga punya lebih dari satu sepeda, maka semuanya harus membayar pajak yang ditarik oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Masyarakat di Yogyakarta ketika itu memasang plombir berupa stiker di kerangka sepeda bagian depan atau tiang di bawah sadel. Ada pula yang memasangnya di dalam lampu sepeda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...