Jokowi Teken Perpres Baru, Penerima Kartu Prakerja Palsu Bisa Dipidana

Dimas Jarot Bayu
10 Juli 2020, 12:39
Jokowi Teken Perpres Baru, Penerima Kartu Prakerja Palsu Bisa Dipidana.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi situs pendaftaran program kartu prakerja. Pemerintah merilis aturan baru tentang pengembangan kompetensi program Kartu Prakerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 pada Selasa (7/7). Aturan tersebut merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 31 D Perpres terbaru tersebut, Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana kepada penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja memalsukan identitas dan data pribadi. Tuntutan itu dapat digabungkan dengan permintaan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan juga diwajibkan mengembalikan insentif kepada negara. Pengembalian insentif tersebut ditentukan selambat-lambatnya 60 hari.

(Baca: Pemerintah Setop Penjualan 100 Paket Pelatihan Kartu Prakerja)

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," tulis Pasal 31 C ayat (2) sebagaimana dikutip Katadata.co.id dari laman jdih.setkab.go.id, Jumat (10/7).

Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hanya saja, hal tersebut tetap harus memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kemudian, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah. Hal itu sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

Kebijakan dan tindakan tersebut meliputi kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja. Kemudian, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.

"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja," tulis Pasal 31B ayat (4) Perpres Nomor 76 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mengubah susunan Komite Cipta Kerja. Sebelumnya, Komite Cipta Kerja hanya beranggotakan enam orang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan diwakili oleh Kepala Staf Presiden.

(Baca: Survei TNP2K Sebut 12,17% Peserta Kartu Prakerja Bukan Pengangguran)

Sedangkan dalam Pasal 15 Perpres Nomor 76 Tahun 2020, anggota Komite Cipta Kerja bertambah menjadi 12 orang dengan Ketua Komite Cipta Kerja masih dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Wakil Ketua Komite Cipta Kerja dijabat oleh Kepala Staf Presiden.

Adapun Komite Cipta Kerja dalam aturan baru ini nantinya beranggotakan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri PPN/Bappenas. Ada pula Sekretaris Kabinet, Jaksa Agug, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Kartu Prakerja Banyak Diminati

Sejak resmi dibuka Maret lalu, animo masyarakat terhadap program kartu prakerja cukup tinggi. Jumlah pendaftar program yang dibuka dalam tiga gelombang telah mencapai 11,2 juta orang yang tersebar di 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...