Belum 10% UMKM Kantongi Insentif Pajak, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak menyebut belum sampai 10% pelaku UMKM yang membayar pajak tahun lalu memanfaatkan insentif dari pemerintah. Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjelaskan minimnya pemanfaatan insentif tersebut lantaran banyak UMKM yang belum memahami insentif tersebut.
"Selama pandemi, banyak UMKM yang mengeluhkan terbatasnya dukungan pemerintah untuk menjaga bisnis UMKM," kata Victoria acara Katadata.co.id bertajuk 'UMKM Bangkit Bersama Pajak', Senin (13/7).
Pemerintah telah menghapus atau menurunkan PPh bagi pelaku UMKM menjadi 0% dari sebelumnya sebesar 0,5% dari total omzet. Victoria menjelaskan, banyak pelaku UMKM yang belum paham sepenuhnya mekanisme insentif ini.
Meski insentif berupa penghapusan PPh, bukan berarti pelaku UMKM tak perlu mengajukan permohonan atau otomatis diberikan. Pelaku UMKM tetap harus mengajukan permohonan melalui laman resmi Ditjen pajak.
(Baca: DJP Mengabulkan Seluruh Permohonan Insentif Pajak UMKM)
Selain karena tak paham, banyak pelaku UMKM yang juga masih merasa takut mengajukan permohonan karena justru takut ditagih kewajiban pembayaran pajaknya. "Sehingga mereka merasa seperti terdakwa," ujarnya.
Hal ini juga tak terlepas dari sosialisasi yang masih minim kepada para pelaku UMKM. Ia pun berharap Ditjen Pajak dapat lebih gencar melakukan sosialisasi.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UMKM saat ini sudah mulai melakukan pendampingan kepada sejumlah pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pendamipingan tersebut juga termasuk dalam menghitung pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyebut telah mengabulkan 201.880 permohonan insentif pajak untuk UMKM disetujui per 30 Juni 2020. Meski mengabulkan seluruh permohonan yang masuk, jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan total 2,3 juta pelaku UMKM yang membayar pajak tahun lalu.
"Berarti masih kurang 10% dari jumlah UMKM pembayar pajak tahun kemarin," kata Suryo dalam acara yang sama.
Suryo berharap, para pelaku usaha terutama UMKM bisa memanfaatkan fasilitas insentif yang sudah diberikan. Untuk itu, DJP akan menggencarkan sosialisasi terkait insentif khusus UMKM ini.
(Baca: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha Hadapi Corona Rp 123 T)
Untuk diketahui, insentif pajak untuk UMKM diberikan melalui pos bantuan UMKM mencapai sebesar Rp 123,46 triliun. Ini terdiri dari subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturasi Rp 78,78 triliun, belanja IJP 5 triliun, dan penjaminan modal kerja Rp 1 triliun.
Selain itu, mencakup pula insentif PPh final UMKM DTP sebesar Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.