Garuda Usul Dana Talangan Rp 8,5 T Berbentuk Obligasi Tenor 3 Tahun

Image title
14 Juli 2020, 19:15
garuda indonesia, obligasi, bumn, pemerintah
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020). Garuda meminta pemerintah mengucurkan dana talangan dengan skema obligasi wajib konversi atau MCB dengan tenor 3 tahun.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bakal mendapatkan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). BUMN itu pun mengusulkan pemberian dana melalui skema obligasi wajib konversi alias mandatory convertible bonds (MCB). 

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengusulkan skema MCB karena ingin manajemen berupaya semaksimal mungkin menjaga kelangsungan bisnis maskapai tersebut. "Tak semata mengandalkan dana talangan Rp 8,5 triliun cukup atau tidak? Dengan segala asumsi ke depan, kami rasa cukup," kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Advertisement

Irfan pun berharap dana talangan itu turun pada akhir 2020. Pemerintah dan atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) diusulkan menjadi standby buyer

Selain itu, Garuda mengusulkan MCB itu memiliki tenor selama 3 tahun. Sehingga, manajemen memiliki kesempatan untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.

Pasalnya, manajemen Garuda ingin memiliki struktur biaya dan fundamental pendapatan yang kuat ke depannya. Selain itu, manajemen ingin perusahaan bisa bersaing dan menghasilkan laba yang memadai.

Di sisi lain, Irfan yakin industri penerbangan akan kembali normal sebelum pandemi Covid-19 dalam waktu tiga tahun. Sektor pariwisata dan transportasi selama pandemi corona lesu karena banyak masyarakat yang menunda kepergiannya.

(Baca: Beban Berat Garuda: Utang Rp 32 Triliun, Kas Hanya Rp 210 Miliar)

Lebih lanjut, Irfan mengatakan pihaknya bakal bekerja keras untuk melunasi dana talangan pemerintah. Apalagi, perusahaan baru saja merestrukturi sukuk senilai US$ 500 juta pada bulan lalu sehingga jatuh tempo pada 2023. 

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement