Gaji Pegawai Dicicil, Femina Gelar JFW untuk Benahi Keuangan

Michael Reily
8 November 2017, 13:24
Jakarta Fashion Week
Jakarta Fashion Week
Pagelaran busana yang digelar pada Jakarta Fashion Week (JFW) 2018 di Senayan City, Oktober 2017 lalu.

Selain publikasi media lewat siaran pers tentang perancang busana dan konsep rancangannya, sekitar 8 ribu foto diunggah ke Getty Images. Dampaknya, lebih dari 100 negara mengunduh foto yang disebar. "Jadi, benar-benar menyuarakan busana Indonesia ke dunia," jelas Svida.

Secara bisnis, ia menyebut, JFW juga telah menarik banyak sponsor, dari mulai perusahaan kopi, produsen otomotif, hingga produk kecantikan. Bahkan, pemilihan lokasi di Senayan City pun dilakukan karena ada kemitraan.

Menurut Svida, JFW mendapatkan telah menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Meski, jumlahnya belum cukup signifikan untuk membiayai pekerja di bagian publikasi cetak Femina Group.

"Apakah (keuntungan) positifnya cukup untuk membiayai orang yang bekerja di publikasi tetapi tidak bekerja di Fashion Week? Tidak," ujarnya. Meski begitu, ia berharap model bisnis seperti JFW bisa segera memulihkan kondisi keuangan perusahaan.

Selain JFW, Femina Group punya program Wanita Wirausaha yang mengikat komunitas wirausahawati. Ada lebih dari 60 ribu wanita yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Program yang dijalankan adalah lokakarya, seminar, kompetisi, festival, dan perjalanan bisnis.

Sementara untuk komunitas anak muda Femina Group membuat program Teenspreneur. Perwakilan perusahaan berkeliling dari sekolah ke sekolah untuk mengajarkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) untu mengembangkan seni dan kerajinan tangan sebagai karya yang bisa dijual.

Sebelumnya, LBH Pers mengkritik kemewahan JFW yang digelar oleh Femina saat mereka belum melunasi gaji pegawainya. “Sangat ironi jika dibandingkan dengan acara besar dan mengeluarkan uang banyak seperti acara Jakarta Fashion Week,” demikian pernyataan resmi LBH Pers beberapa waktu lalu.

Pemotongan upah, menurut LBH Pers, adalah salah satu bentuk pelanggaran perjanjian kerja sebagai mana Pasal 88 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...