Dapat "Suntikan" Dana Rp 8,5 T, Garuda Siapkan Alokasi Penggunaan
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu BUMN yang bakal mendapatkan dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan bahwa wajar pemerintah membantu.
Irfan menilai bahwa rencana penambahan modal oleh pemerintah berupa dana talangan untuk modal kerja, merupakan hal yang wajar. Pasalnya, kondisi ekonomi dan industri penerbangan di seluruh dunia sedang lesu karena penyebaran virus corona yang menjadi pandemi.
"Pemerintah kan pemegang saham, jadi wajar saja kalau dalam kondisi seperti ini, Pemerintah membantu," kata Irfan kepada Katadata.co.id, Rabu (13/5).
(Baca: Cara Pemulihan Ekonomi Akibat Corona, 12 BUMN "Disuntik" Rp155 Triliun)
Dia pun mengaku bahwa pihaknya belum merencanakan dana tersebut akan dialokasikan untuk keperluan apa. "(Pemberian dana itu) kan masih rencana. Jadi, belum (disusun penggunaannya)," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR masih membahas soal besaran nilai yang akan disuntikan ke maskapai milik pemerintah. Garuda Indonesia akan mendapat dana talangan melalui investasi non-permanen pemerintah pada Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan.
Secara total pemerintah akan memberikan dukungan dana mencapai Rp 155,6 triliun kepada BUMN pada tahun ini melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional terkait pandemi corona. Program ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020.
(Baca: Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi Corona Bakal Telan Anggaran Rp 318 T)
Dalam PP tersebut, dukungan pemerintah pada BUMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan BUMN terdampak pandemi virus corona. Serta meningkatkan kapasitas usaha BUMN, termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.
Berdasarkan dokumen yang diterima Katadata.co.id, dukungan dana tersebut terdiri dari Rp 27,56 triliun yang sudah tercantum dalam APBN 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Rp 128,04 triliun dukungan tambahan program PEN. Dukungan dana diberikan kepada 12 BUMN.
Anggaran yang sudah tercantum dalam APBN 2020 terdiri dari subsidi sebesar Rp 3,46 triliun, kompensasi Rp 14,34 triliun, dan PMN Rp 9,77 triliun. Sementara dukungan tambahan program PEN, terdiri dari kompensasi yang sebesar Rp 78,89 triliun, dana talangan untuk modal kerja Rp 32,65 triliun, dan penyertaan modal negara Rp 15,5 triliun.
(Baca: Kemenkeu dan BUMN Cari Solusi Utang Garuda Jatuh Tempo US$ 500 Juta)