Terpukul Pandemi, Lion Air Group Tunda Pembayaran THR Karyawan

Image title
20 Mei 2020, 12:46
Ilustrasi, armada pesawat Lion Air Group. Lion Air Group memprioritaskan pembayaran THR bagi karyawan berpenghasilan UMR, sementara bagi golongan berpenghasilan menengah dan tinggi ditunda.
Donang Wahyu | Katadata
Ilustrasi, armada pesawat Lion Air Group. Lion Air Group memprioritaskan pembayaran THR bagi karyawan berpenghasilan UMR, sementara bagi golongan berpenghasilan menengah dan tinggi ditunda.

Lion Air Group memutuskan mencicil dan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk beberapa posisi karyawan. Kebijakan ini diambil agar perusahaan agar perusahaan masih bisa beroperasi atau bertahan hingga kondisi kembali normal.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, kondisi industri penerbangan saat ini tergolong parah imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Pasalnya, bisnis tidak bisa beroperasi secara normal, namun biaya-biaya terus berjalan, sehingga mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

"Hal tersebut juga dialami oleh Lion Air Group, yang mengambil langkah-langkah yang dianggap dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, termasuk tindakan atau kebijakan yang tidak disukai atau yang tidak populis," kata Danang, dalam siaran pers, Rabu (20/5).

Oleh karena itu, Lion Air Group memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberian THR yang berbeda untuk tiap tingkatan karyawan. Tercatat ada tiga tingkatan golongan karyawan yang diatur pembayaran THR-nya.

Pemberian THR saat ini diprioritaskan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan upah minimum regional (UMR). Karyawan pada golongan ini mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu. Meski demikian, nilai nominal THR yang dibayarkan belum penuh.

Pembayaran sisa THR secara penuh untuk golongan ini direncanakan jika operasional kembali normal, dan kondisi perusahaan membaik. Perbaikan kondisi ditunjukkan dari jumlah penumpang dan frekuensi penerbangan.

(Baca: Kemenhub Sanksi Batik Air akibat Langgar Protokol Pencegahan Corona)

Sementara, bagi karyawan berpenghasilan menengah, seperti mekanik, staf, dan awak kabin, pembayaran THR baru dilaksanakan apabila operasional penerbangan kembali normal, serta kondisi sudah baik dan stabil.

Adapun, bagi kelompok karyawan berpenghasilan tinggi, seperti penerbang atau awak kokpit, serta pejabat struktural atau manajemen, THR akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal, dan kondisi sudah sangat baik.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan dalam lingkungan Lion Air Group, baik Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, serta anggota afiliasinya lainnya.

Sebelumnya, Lion Air Group sudah menerapkan kebijakan pemotongan gaji untuk seluruh jajaran manajemen dan karyawan. Pemotongan dilakukan dengan nilai persentase bervariasi, tergantung dari besaran penghasilan karyawan. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula nilai nominal potongannya.

(Baca: Terancam Kena Sanksi, Batik Air Akui Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas)

Kebijakan tersebut telah dilaksanakan dan diterapkan pada Maret, April, dan Mei 2020 sampai waktu yang belum ditentukan. Danang mengatakan, manajemen Lion Air Group masih memonitor, mengumpulkan data dan informasi serta mempelajari kapan industri penerbangan domestik dan internasional akan beroperasi normal kembali.

Kebijakan pemotongan gaji ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Pasalnya, selama pandemi corona Lion Air Group beroperasi dengan pendapatan minimal, karena terjadi pembatasan perjalanan.

Akibatnya, dari sebelumnya rata-rata penerbangan bisa 1.000 penerbangan per hari, kini rata-rata hanya 5% dari jumlah tersebut, atau 50 penerbangan per hari.

Danang menambahkan, hingga saat ini manajemen Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Lion Air Group terus mempelajari situasi yang terjadi, untuk mempersiapkan strategi dan langkah yang akan diambil guna menjaga kelangsungan hidup perusahaan termasuk mengurangi beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19," ujarnya.

(Baca: Kemenhub Usut Dugaan Maskapai Tak Batasi Penumpang di Bandara Soetta)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...