Bulog Usul Anggaran Subsidi dan Cadangan Beras Tahun Depan Rp 19,05 T

Rizky Alika
25 Juni 2020, 13:05
bulog, anggaran, subsidi, beras
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Ilustrasi, pekerja menata karung berisi beras di gudang Perum Bulog Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (24/6/2020). Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengusulkan anggaran untuk pengadaan dan subsidi beras tahun depan sebesar Rp 19,05 triliun.

Perum Bulog mengusulkan anggaran pangan pada tahun depan sebesar Rp 19,05 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan subsidi beras dan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan kebutuhan subsidi beras tahun depan mencapai Rp 4,05 triliun serta kebutuhan pengadaan beras CBP sebesar Rp 15 triliun. Kebutuhan subsidi beras tersebut sesuai dengan anggaran yang mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2019.

Secara rinci, kebutuhan subsidi beras dihitung berdasarkan harga pembelian beras (HPB) 2021 sebesar Rp 10.801 per kg. Sedangkan harga jual CBP sebesar Rp 8.100 per kg.

"Maka total kebutuhan anggaran subsisi beras 2021 sebesar Rp 4,051 triliun," ujar Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (25/6).

(Baca: Mentan Sebut Kebutuhan Beras hingga Akhir Tahun Tercukupi)

Selain itu, Bulog mengusulkan pengadaan CBP pada 2021 sebanyak 1,5 juta ton dengan total anggaran Rp 15 triliun. Dalam rencana kerja operasional 2021, perusahaan menargetkan jumlah pengadaan gabah/beras sebanyak 1,57 juta ton dengan penyaluran 1,5 juta ton.

Bulog memperkirakan persediaan awal sebesar 1,05 juta ton. Sedangkan target stok akhir 2021 sebesar 1,12 juta ton.

Sampai saat ini, lanjut Budi, Bulog menjaga stok CBP pada kisaran 1 juta sampai 1,5 juta ton. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Maret dan 27 Agustus 2018 yang membahas jumlah ideal CBP.

Sebagai informasi, alokasi anggaran CBP 2020 sebesar Rp 2,75 triliun dengan HPB yang ditetapkan Rp 10.013 per kg. Alokasi CBP tersebut dengan mekanisme pencairan dana sesuai PMK 88/2019 tentang sistem pola baru selisih harga.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...