KPK Tangkap Hakim dan Panitera Pengadilan Pidana Korupsi Bengkulu

Dimas Jarot Bayu
7 September 2017, 14:08
KPK
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Selain itu, KPK juga dikabarkan menangkap hakim ad-hoc berinisial HA dan panitera pengganti berinisial HK. Dikutip dari Antara, KPK juga turut menangkap satu mantan panitera pengadilan setempat berinisial DH beserta anak (VN), menantu (DD), dan orangtuanya (DD).

Ada dugaan, para hakim dan panitera menerima suap terkait penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan kerugian negara Rp 590 juta. Dalam kasus tersebut, Plt BPKAD Wilson divonis pengadilan dengan hukuman satu tahun tiga bulan pada 14 Agustus 2017.

Selain mengamankan beberapa orang, KPK juga menyegel ruang kerja hakim SR dan panitera. (Baca: Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta)

"KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis, dikutip dari Antara.

Selain menyegel ruangan, tim penyidik juga membawa beberapa dokumen.
"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," kata Joner.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...