Infografik: Investasi Migas Global Kembali Bergairah
Industri minyak dan gas (migas) kembali bergairah, meski sempat lesu akibat kejatuhan harga minyak pada 2014. Berbagai upaya dilakukan untuk mengoptimalkan produksi, salah satunya dengan enhanced oil recovery (EOR) yang telah banyak diaplikasikan di Indonesia. Melalui EOR, cairan atau gas disuntikkan ke reservoir sehingga produksi dapat ditingkatkan. Selain EOR, upaya yang banyak dilakukan negara lain adalah pemanfaatan teknologi pada kondisi high pressure, high temperature (HPHT). Metode ini mampu menjangkau sumur yang dalam, bertekanan tinggi, dan bersuhu panas.
Selain pemanfaatan teknologi untuk optimalisasi produksi, industri migas di Tanah Air juga tengah melakukan perbaikan tata kelola melalui penerapan transparansi informasi. Setelah melalui jalan panjang, era keterbukaan data migas telah dimulai sejak berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 27/2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi yang kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2019 tentang Pengelolaandan Pemanfaatan Data Migas. Bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, pemerintah juga menerapkan amnesti data yang diharapkan dapat mengakselerasi proses pengumpulan data migas.
Berbagai upaya adaptasi di era harga minyak rendah berhasil memancing geliat investasi migas nasional. Meski demikian, masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan potensi migas Indonesia, seperti penyederhanaan perizinan, kepastian peraturan, dan kebijakan fiskal yang mendukung investasi migas. Selain itu, perlakuan pajak bumi dan bangunan yang wajar bagi kegiatan migas dan sinergi antarpemangku kepentingan juga penting untuk dilaksanakan.