Pangkal Masalah Perebutan Saham Freeport oleh Pemkab dan Pemprov Papua
Tanggapan Pemerintah
Sengketa antara Pemkab Mimika dan Pemprov Papua direspons oleh para menteri. Intinya, pemerintah pusat berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa secara internal. Penyelesaian sesuai dengan perjanjian induk.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan bagian saham Freeport sudah jelas tercantum dalam perjanjian induk, yaitu 7% Pemkab Mimika dan 3% Pemrov Papua. Maka itu, keinginan Pemprov Papua mendapatkan 51% dari total 10% bagian saham daerah, tidak tepat.
Ia pun berharap masalah ini bisa segera selesai. "Itu antara provinsi dan kabupatan yang harus bicara. Semoga ada jalannya," kata dia saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3) pekan lalu.
(Baca: Menteri BUMN: Komposisi Saham Freeport untuk Pemda Papua 70:30)
Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin meyakini polemik kepemilikan saham Freeport ini dapat segera diselesaikan oleh kedua belah pihak tanpa campur tangan pemerintah pusat.
"Sebenarnya gubernur dan bupati bisalah menyelesaikan. Enggak usah harus ikut pemerintah pusat," kata Darmin. Jika mandek, baru pemerintah pusat turun tangan.
Darmin mengatakan, persoalan tersebut bukanlah masalah besar. Sebab, persoalan ini hanya melibatkan pihak-pihak di dalam negeri. "Kalau urusan kita sama kita ya biar saja deh. Mau berantem dulu mereka juga boleh," kata dia.
Kementerian Keuangan juga menyampaikan pernyataan senada. "Hal ini hanya dapat diselesaikan oleh Pemdanya saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfansa Wira Sakti, kepada katadata.co.id, Jumat (8/3).