Pangkal Masalah Perebutan Saham Freeport oleh Pemkab dan Pemprov Papua

Image title
11 Maret 2019, 16:55
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

8. Pengambil alihan sementara saham oleh Inalum sebagaimana Pemprov Papua melaksanakan isi Perjanjian Induk tersebut yang mengakibatkan kerugian atas pendapatan daerah bagi Kabupaten Mimika.

9. Adapun dasar Pemkab Mimika tidak dapat menerima komposisi saham yang diatur dalam Perda Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri adalah karena tidak sesuai dengan isi perjanjian induk Tgl 12 Januari 2018 Pasal 2 angka 2.2 ayat (1) yang mengatur komposisi saham terdiri atas:

a. Pemprov Papua sebesar 3% dan

b. Pemkab Mimika sebesar 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hal ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

Sesuai dengan komposisi saham yang telah diatur dalam perjanjian induk, bila dikonversi dalam BUMD Papua divestasi mandiri seharusnya komposisi saham yang tertuang dalam BUMD adalah sebagai berikut:

a. Pemrov Papua 30%

b. Pemkab Mimika 70%

Dan sesuai dengan perjanjian induk 12 Januari 2018 pemerintah kabupaten sekitar areal operasi perusahaan PT Freeport Indonesia tidak mempunyai saham di BUMD.

Berdasarkan hasil uraian kami di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengizinkan kami Kabupaten Mimika untuk membentuk BUMD sendiri yang terlepas dari BUMD Provinsi Papua.

Sebelum kami membentuk BUMD tersendiri untuk pengelolaan saham divestasi yang terlepas dari Provinsi Papua, kami mohon melalui Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat mengizinkan:

1. Kabupaten Mimika membentuk BUMD tersendiri dalam pengelolaan saham divestasi terlepas dari BUMD Provinsi Papua.

2. Para Pihak yang menandatangi Perjanjian tanggal 12 Januari 2018 duduk bersama kembali untuk melakukan perubahan atas perjanjian tanggal 12 Januari 2018, terutama pasal 1 tentang definisi, sehingga menjadi:

a. BUMD Papua: berarti BUMD yang terbentuk oleh Pemrov Papua yang pada saat pembentukan dan selama pengoperasiannya dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh Pemprov Papua yang memiliki tujuan utama termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ini.

b. BUMD Mimika: berarti BUMD yang terbentuk oleh Pemkab Mimika yang pada saat pembentukan dan selama pengoperasiannya dimiliki oleh dan dikendalikan sepenuhnya oleh pemkab yang memiliki tujuan utama termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ini.

3. Pada Pasal 2 angka 2.2 sehingga menjadi:

Para pihak sepakat bahwa porsi kepemilikan saham pemeirntah Pemprov 3%, dan porsi kepemilikan saham Pemkab 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemeilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen, secara tidak langsung dari total saham pemprov melalui BUMD Papua dan kepemilikan saham pemkab melalui BUMD pada perseroan khusus akan dihitung secara proporsional berdasarkan kepemilikan.

Tanggapan Pemerintah

Sengketa antara Pemkab Mimika dan Pemprov Papua direspons oleh para menteri. Intinya, pemerintah pusat berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa secara internal. Penyelesaian sesuai dengan perjanjian induk.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan bagian saham Freeport sudah jelas tercantum dalam perjanjian induk, yaitu 7% Pemkab Mimika dan 3% Pemrov Papua. Maka itu, keinginan Pemprov Papua mendapatkan 51% dari total 10% bagian saham daerah, tidak tepat.

Ia pun berharap masalah ini bisa segera selesai. "Itu antara provinsi dan kabupatan yang harus bicara. Semoga ada jalannya," kata dia saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3) pekan lalu.

(Baca: Menteri BUMN: Komposisi Saham Freeport untuk Pemda Papua 70:30)

Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin meyakini polemik kepemilikan saham Freeport ini dapat segera diselesaikan oleh kedua belah pihak tanpa campur tangan pemerintah pusat.

"Sebenarnya gubernur dan bupati bisalah menyelesaikan. Enggak usah harus ikut pemerintah pusat," kata Darmin. Jika mandek, baru pemerintah pusat turun tangan.

Darmin mengatakan, persoalan tersebut bukanlah masalah besar. Sebab, persoalan ini hanya melibatkan pihak-pihak di dalam negeri. "Kalau urusan kita sama kita ya biar saja deh. Mau berantem dulu mereka juga boleh," kata dia.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan pernyataan senada. "Hal ini hanya dapat diselesaikan oleh Pemdanya saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfansa Wira Sakti, kepada katadata.co.id, Jumat (8/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...