Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Perusahaan Batu Bara

Image title
13 November 2018, 19:09
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, aturan baru itu penting untuk dasar hukum bagi pemegang PKP2B yang berakhir kontraknya. Apalagi, mereka akan dikonversi menjadi IUPK. Jadi, perlu kejelasan mengenai pajak. “Saya tidak mau terlalu jauh karena saya belum tau draf,” kata dia kepada Katadata.co.id, Sealasa (13/11).

Jika menjadi IUPK, berarti sifat pajak menjadi prevailing yang berarti mengikuti aturan yang ada saat ini. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok sebesar 25%. Lalu, pemerintah daerah akan mendapatkan 6% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 6% itu, perinciannya, pemerintah provinsi sebesar 1%, pemerintah kabupaten atau kota 2,5%, sedangkan pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama 2,5%. 

Saat ini, sesuai yang tertuang dalam kontrak, perusahaan pemilik PKP2B harus membayar PPh Badan sebesar 45%. Lalu Dana Hasil Produksi Batu Bara sebesar 13,5%, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997. 

(Baca: Aturan akan Diubah, KPC dan Adaro Bisa Segera Ajukan Perpanjangan Izin)

Menurut dosen Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, aturan baru tersebut bisa memberikan kepastian investasi. Apalagi, investasi di bidang minerba membutukan dana dalam jumlah besar. “Tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi investor dan pengenaan tarif pajak yang lebih adil, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari pajak, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...